Dituduh Ancam Pengusaha Karaoke Pasar Dargo, Dinas Perdagangan Semarang Jelaskan Duduk Perkaranya

Dituduh Ancam Pengusaha Karaoke Pasar Dargo, Dinas Perdagangan Semarang Jelaskan Duduk Perkaranya

Dinas Perdagangan Kota Semarang membantah tuduhan ancaman terhadap pengusaha karaoke Pasar Dargo, Edi Dargo.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.id – Tuduhan adanya pengancaman terhadap pengusaha karaoke Pasar Dargo, Sumardiono Edi atau Edi Dargo, yang disebut dilakukan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Aniceto Magno Da Silva atau Bang Moi, dibantah oleh jajaran Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi terkait dugaan intimidasi dalam pertemuan yang membahas kerugian usaha di kawasan Pasar Dargo. 

Persoalan yang mencuat itu disebut berawal dari keluhan kerusakan dan kebocoran yang dialami tempat usaha karaoke milik Edi Dargo. Kerugian tersebut diduga muncul setelah pelaksanaan pekerjaan perbaikan di kawasan Pasar Dargo yang dikerjakan oleh instansi lain. 

Dalam proses penyelesaiannya, Dinas Perdagangan Kota Semarang disebut turut dilibatkan untuk memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan agar solusi dapat segera ditemukan. 

“Karena lokasi permasalahan berada di kawasan pasar, kami merasa perlu membantu memfasilitasi komunikasi dan mediasi. Tujuannya agar persoalan yang dihadapi Pak Edi bisa mendapatkan solusi,” kata Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Edi Subeno, Rabu (17/6/2026). 

BACA JUGA:KPK Periksa 14 Saksi dari DPRD, Partai Golkar hingga BPJS dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Pekalongan

BACA JUGA:Berawal dari Tantangan di Media Sosial, 11 Pelajar Nyaris Tawuran di Wiradesa

Dinas Perdagangan Sebut Hanya Memfasilitasi Penyelesaian 

Dijelaskan bahwa sejak awal Dinas Perdagangan tidak berada pada posisi sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan fisik yang dipersoalkan tersebut. Meski demikian, upaya mediasi tetap dilakukan agar persoalan tidak berlarut-larut dan hubungan antarpihak tetap terjaga. 

Menurut Edi Subeno, langkah fasilitasi dilakukan karena lokasi permasalahan berada di lingkungan pasar yang menjadi bagian dari aktivitas perdagangan masyarakat. 

Dikatakan pula bahwa berbagai komunikasi yang dilakukan selama ini diarahkan untuk mempertemukan kepentingan para pihak sehingga penyelesaian dapat dicapai secara baik. 

“Meskipun pekerjaan fisik itu bukan menjadi tanggung jawab kami, kami tetap berusaha menjembatani komunikasi agar persoalan yang muncul bisa menemukan jalan keluar,” ujarnya. 

 

Suasana Pertemuan Disebut Berlangsung Santai 

Terkait tuduhan intimidasi yang berkembang, Edi Subeno menilai narasi tersebut tidak menggambarkan keseluruhan situasi yang terjadi saat pertemuan berlangsung. 

BACA JUGA:Bisnis Karaoke Argorejo Semarang Lesu Pasca Lebaran 2026, Dampak Konflik Global Ikut Terasa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: