Empat Terdakwa Sindikat SMS e Tilang Palsu dari Grobogan Jalani Sidang Perdana, Dijerat Pasal Berlapis

Empat Terdakwa Sindikat SMS e Tilang Palsu dari Grobogan Jalani Sidang Perdana, Dijerat Pasal Berlapis

SIDANG PERDANA: Suasana sidang empat terdakwa sindikat SMS blast phishing berkedok e-tilang palsu di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan. (Dok Kejari Grobogan)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Empat warga dari Kabupaten GROBOGAN yang terjerat kasus phising atau penipuan online dengan modus SMS blast berisi link e-Tilang Palsu usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, pada Selasa (9 Juni 2026).

Keempat terdakwa yaitu Romi Jum'ani, Wisnu Taurus Prastiyo, Rigen Wisesha, beserta Ferry Nufianto dijerat dengan pasal berlapis.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Hakim Ketua Alfianus Rumondor. Sedangkan hakim anggota terdiri dari Rudy Rambe dan Rifin Nurhakim Sahetapi. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejari Kabupaten Grobogan, yaitu Tri Desy Maharsono.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Grobogan, Surya Rizal Hertady menyampaikan, Romi Jum’ani didakwa dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Jo Lampiran I Nomor Urut 56 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Jadi Terdakwa Kasus Pencurian Puluhan Kayu Perhutani, Begini Pengakuan Kades Lebengjumuk

BACA JUGA: Polisi Bongkar Makam Seorang Warga di Tegowanu, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 2/3 dari 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2/3 dari kategori 7 sebanyak Rp miliar," terangnya dalam keterangan tertulis, pada Jumat (12/6/2026). 

Selain itu, Surya melanjutkan, ia juga didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE juncto Lampiran I Nomor Urut 182 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2/3 dari 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2/3 dari kategori 5 sebesar Rp 500 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, Surya menyampaikan, adapun Wisnu Taurus Prastiyo, Rigen Wisesha, dan Ferry Nufianto didakwa dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Jo Lampiran I Nomor Urut 56 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.

BACA JUGA: Sebuah Kandang Sapi di Grobogan Dilaporkan Ludes Terbakar, Diduga Pemicunya dari Api Bediang

BACA JUGA: Grobogan Target Akhir Periode RPJMD Prevalensi Stunting Turun Menjadi 14,90 Persen, Ini Jurusnya

”Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda yakni paling banyak kategori 7 atau sebanyak Rp 5 miliar,” sebutnya.

Tidak hanya itu, Surya menambahkan, mereka juga didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE Jo Lampiran I Nomor Urut 182 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait