HUT disway jateng

Rakor bersama BNNP Jateng, Lusi Paparkan Tiga Peran Penting DPRD Grobogan Dukung P4GN

Rakor bersama BNNP Jateng, Lusi Paparkan Tiga Peran Penting DPRD Grobogan Dukung P4GN

Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani (ketiga dari kanan) foto bersama saat rakor antara Pemkab Grobogan dengan BNNP Jateng di Pendopo Kabupaten Grobogan, Kamis (11 Juni 2026). (Achmad Fazeri/Disway Jateng)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan, Lusia Indah Artani, menghadiri rapat koordinasi (rakor) antara pemerintah setempat dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) di Pendopo Kabupaten, Kamis (11 Juni 2026). 

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto, Kepala BNNP Jateng Toton Rasyid, Kepala Badan Kesbangpol Jateng Harso Susilo, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Grobogan.

Juga diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), aparat penegak hukum, unsur pendidikan, Ormas, pemangku kepentingan dari Kabupaten Demak, Kabupaten/Kota Semarang, Kabupaten Kendal serta Kota Salatiga.

Rakor akselerasi implementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini mengangkat tema Gerakan Aksi Sinergi P4GN Optimal Lintas Sektor Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak (Gaspol Ananda Bersinar) untuk Jawa Tengah.

BACA JUGA: Proper Siap Gulung ATS di Grobogan, 56 dari Total 119 Anak di Tiga Desa Siap Kembali Bersekolah

BACA JUGA: Ada Beberapa Perubahan SPMB 2026 di Grobogan, Ini Juknis dan Jadwalnya

Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Lusia Indah Artani, menegaskan DPRD Grobogan punya peran penting dalam mendukung keberhasilan P4GN melalui tiga fungsi, yaitu legislatif (pembentukan Perda), anggaran, serta pengawasan.

"DPRD Grobogan mempunyai komitmen sebagai langkah nyata ke depan melalui tiga fungsi itu," tegasnya. 

Lusi, sapaan akrabnya, menyebutkan, salah satu fungsi legislatif yang sudah dilaksanakan DPRD Grobogan adalah menyusun Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang telah diundangkan tanggal 8 April 2025 lalu.

"Hal-hal yang diatur di dalamnya, yakni pertama antisipasi serta deteksi dini di wilayah-wilayah rawan. Kedua, fasilitasi pencegahan, edukasi, dan sosialisasi desa bersih narkoba," jelasnya.

BACA JUGA: Tindak Lanjut Pergantian Pimpinan BGN, Wabup Grobogan Monitoring dan Evaluasi Seluruh Dapur MBG

BACA JUGA: Kronologi Tabrakan Beruntun di Tegowanu Grobogan: Libatkan 3 Mobil hingga Seruduk Ruko

Berikutnya, Lusi menerangkan, yaitu penanganan rehabilitasi medis, sosial, dan integrasi. Keempat, membentuk tim terpadu P4GN tingkat desa dan kecamatan. Kelima, kewajiban satuan pendidikan dan badan usaha melakukan sosialisasi maupun edukasi P4GN. Dan keenam sanksi administrasi. 

"Untuk fungsi legislasi DPRD Grobogan juga terus mendukung penyusunan Perbup pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2025 dan mendorong penguatan regulasi P4GN di tingkat kecamatan hingga desa," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait