Asyiiik! Perpanjangan SIM di Solo Kini Bisa Urus dari Rumah Lewat Aplikasi SINAR

Asyiiik! Perpanjangan SIM di Solo Kini Bisa Urus dari Rumah Lewat Aplikasi SINAR

Perpanjangan SIM A dan SIM C tidak lagi harus dilakukan dengan datang, kini melalui layanan digital SIM Presisi Nasional (SINAR).-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Kabar baik bagi masyarakat! Perpanjangan SIM di Solo kini bisa urus dari rumah menggungakan aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR).

Proses perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan digital ini lebih memudahkan masyarakat, sehingga tidak lagi harus datang dan mengantre di kantor Satpas. Melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara online hanya melalui telepon genggam.

Layanan yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dikembangkan Polri untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi masyarakat.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Dhayita Prameswari, mengatakan layanan SINAR kini semakin mudah diakses karena telah tersedia di puluhan Satpas di wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA: Khataman Sunan Ibnu Majah Ponpes Budi Luhur Solo, Wali Santri dari Luar Negeri Turut Hadir

BACA JUGA: Fakta Pocong Viral di Solo Terungkap, Polisi Amankan 3 Orang

“Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Semua proses administrasi dapat dilakukan secara online melalui aplikasi,” ujarnya, Rabu 10 Juni 2026.

Menurut Dhayita, perluasan layanan tersebut dilakukan untuk mengurangi antrean di kantor pelayanan sekaligus mempercepat proses penerbitan SIM. 

Dengan bertambahnya jumlah Satpas yang terhubung dengan sistem SINAR, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi pelayanan.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengurus berbagai tahapan administrasi mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga pembayaran secara daring.

BACA JUGA: Pesta Miras di Angkringan Pasar Nongko Solo, 5 Orang Diciduk Polisi

BACA JUGA: Geger Video Pocong di Solo, Polisi Buru Fakta di Balik Aksi yang Viral di Media Sosial

Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, SIM lama, foto diri, serta mengikuti tahapan yang tersedia di aplikasi. Setelah seluruh proses selesai dan permohonan disetujui, SIM baru dapat dikirim langsung ke alamat pemohon atau diambil di Satpas yang dipilih saat pendaftaran.

Tak hanya itu, layanan SINAR juga memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat karena perpanjangan SIM dapat diajukan hingga tiga bulan sebelum masa berlaku habis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: