31 SPPG di Brebes Berhenti Sementara, 19 Lainnya Disuspen

31 SPPG di Brebes Berhenti Sementara, 19 Lainnya Disuspen

PROGRAM MBG - Sejumlah siswa SMP 1 Brebes, Jawa Tengah sementara tidak menerima program MBG pasca berhenti sementara operasional 31 SPPG karena dana operasional belum cair. --

BREBES, diswayjateng.id - Operasional 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Brebes, Jawa Tengah, berhenti sementara. Selain itu, 19 SPPG lainnya berhenti operasi lantaran disuspen.

Dampaknya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Brebes, untuk sementara mengalami kendala. Para penerima manfaat berharap masalah segera bisa terselesaikan dan MBG bisa kembali didistribusikan.

Alasan SPPG di Brebes Berhenti Sementara

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, mengatakan terdapat 31 SPPG yang menghentikan sementara distribusi makanan karena dana operasional dari pusat belum dicairkan hingga Senin, 8 Juni 2026.

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan, total terdapat 50 SPPG di Brebes yang saat ini tidak beroperasi sementara.

BACA JUGA: Produksi Padi Brebes Tembus 605Ribu Ton, HPP Rp6.500 Dorong Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA: Jalan Barat Brebes Mulus, Akses Warga Losari-Banjarharjo Makin Lancar dan Produktif

Dari jumlah tersebut, 31 SPPG terkendala pencairan dana operasional, sedangkan 19 lainnya berstatus suspend karena persoalan fasilitas yang belum memenuhi standar.

"Ada 50 SPPG di Brebes yang berhenti sementara. Sebanyak 31 karena dana belum cair dan 19 lainnya sedang suspend," jelas Arya.

Menurut Arya, keterlambatan pencairan dana diduga terjadi karena adanya keterlambatan pencairan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga memengaruhi proses administrasi.

"Namun informasinya ada janji bahwa transfer dana dilakukan hari ini," kata Arya.

BACA JUGA: Jembatan Kali Pedes Tegal Terbengkalai, Akan Diperbaiki Pakai APBD Brebes

BACA JUGA: QRIS hingga Rest Area 260 Brebes, Digitalisasi BRI Bantu UMKM Batik Pekalongan Tumbuh

Arya menegaskan penghentian operasional maupun status suspend yang terjadi bukan disebabkan kejadian luar biasa (KLB) atau kasus keracunan makanan. Proses suspend dilakukan melalui tahapan inspeksi dan evaluasi terhadap fasilitas penyelenggara MBG.

"Kalau ada temuan fasilitas yang belum sesuai standar, dilakukan sidak dan dibuat berita acara perbaikan. Jika dalam dua minggu tidak ada progres, statusnya bisa naik menjadi suspend," ujar Arya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait