Polisi Bongkar Peredaran 250 Pil Yarindo di Kedungwuni Pekalongan
-Polres Pekalongan -
PEKALONGAN, diswayjateng.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil membongkar peredaran obat keras jenis Yarindo di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Seorang pria berinisial AMA alias Jangkrik (23) ditangkap bersama ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Kompleks Islamic Centre Capgawen Nomor 113, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Capgawen Selatan, Kedungwuni Timur. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sebanyak 250 butir obat keras berlogo huruf “Y” atau dikenal sebagai Yarindo yang disimpan di dalam plastik warna hitam.
Selain obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone Samsung A06 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam lengkap dengan STNK dan kunci kontak.
Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran obat keras di wilayah Kedungwuni.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah Capgawen yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat keras jenis Yarindo,” ujar Iptu Yonanta, Selasa (12/05/2026).
Ia menjelaskan, petugas melakukan pemantauan sejak Kamis (7/5/2026) malam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat pagi.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui mengedarkan obat keras tersebut kepada sejumlah pembeli. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan penyalahgunaan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Pil Yarindo merupakan obat keras yang tidak bisa sembarangan dikonsumsi. Menggunakan secara sembarangan tanpa pendampingan dokter akan memberikan efek negatif kepada penggunanya.
Polres Pekalongan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


