Tunjung Dorong Pembatasan Media Sosial Anak Diperkuat Jadi Perda di Daerah 

Tunjung Dorong Pembatasan Media Sosial Anak Diperkuat Jadi Perda di Daerah 

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati, menilai pembatasan media sosial anak dibawah 16 tahun segera jadi perwal-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com  – Kebijakan pembatasan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun yang telah digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut telah didorong agar tidak hanya berhenti pada tataran nasional, tetapi juga diperkuat melalui regulasi turunan di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal), guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. 

 

Upaya penguatan aturan tersebut dinilai perlu dilakukan agar implementasi pembatasan media sosial anak dapat berjalan lebih efektif hingga ke tingkat kabupaten/kota, seiring meningkatnya paparan konten digital yang dinilai berisiko terhadap perkembangan mental dan perilaku anak, termasuk dari game online dan penggunaan gawai tanpa pengawasan. 

 

Kebijakan pembatasan akun media sosial anak yang telah ditetapkan dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sejak 28 Maret 2026, disebut telah diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari konten negatif, cyber bullying, serta potensi gangguan kesehatan mental, yang dinilai semakin meningkat seiring masifnya penggunaan platform digital di kalangan pelajar. 

 

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati, dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bersama unsur jurnalis dan DPRD, menyampaikan bahwa penguatan aturan di tingkat daerah perlu segera dilakukan agar kebijakan pusat dapat memberikan dampak yang lebih nyata dalam kehidupan masyarakat. 

 

“Saya setuju dengan keluarnya aturan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun, ini sebagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari konten negatif yang belum layak dikonsumsi. Dan seharusnya perlu didetailkan lagi aturannya dengan turunannya berupa Perda dan Perwal di daerah agar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Diah Tunjung Pudyawati dalam kegiatan FGD DPRD Kota Semarang bersama Forwakot di Semarang. 

 

Penguatan literasi digital dan peran keluarga juga disebut menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas kebijakan pembatasan media sosial anak, mengingat lingkungan keluarga masih menjadi ruang utama pengawasan penggunaan gawai oleh anak-anak, termasuk dalam mengakses berbagai konten digital. 

 

Sementara itu, jurnalis Forwakot, Lia Dina Yunita, turut menyoroti bahwa implementasi aturan pembatasan media sosial anak masih perlu diperkuat pada aspek pengawasan di lapangan, mengingat penggunaan perangkat digital sering kali masih bergantung pada akses akun orang tua. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: