Sengketa Direksi Lama PDAM Tirta Moedal Dialihkan ke Pemkot Semarang

Sengketa Direksi Lama PDAM Tirta Moedal Dialihkan ke Pemkot Semarang

Sengketa hukum mantan direksi PDAM Tirta Moedal Semarang terbaru Pemkot Semarang ambil alih penanganan konflik PDAM Tirta Moedal Layanan air bersih Semarang tetap stabil meski ada gugatan PTUN-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com – Konflik Gugatan Direksi Lama PDAM Tirta Moedal Diserahkan ke Pemkot, Operasional Layanan Air Dipastikan Tetap Stabil

Proses penanganan sengketa hukum yang melibatkan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang dengan pihak mantan direksi telah resmi dialihkan ke Pemerintah Kota Semarang.

Gugatan yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut tidak lagi ditangani secara langsung oleh pihak perusahaan daerah, melainkan telah ditempatkan dalam kewenangan penuh Pemkot sebagai pemegang kuasa modal.

Langkah tersebut diputuskan sebagai bentuk penegasan struktur kewenangan dalam perusahaan daerah, di mana persoalan hukum yang melibatkan pihak eksternal dinilai tidak berada dalam domain operasional internal PDAM Tirta Moedal.

Situasi hukum yang tengah berlangsung telah dikategorikan sebagai agency conflict, yakni konflik antara pemilik modal dan pihak pengelola sebelumnya. Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Semarang sebagai pemilik modal disebut menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan mantan jajaran direksi.

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setiawan, dalam keterangannya menegaskan bahwa posisi perusahaan tidak ditempatkan sebagai pihak utama dalam sengketa tersebut.

“Konflik yang terjadi itu sebenarnya berada di luar ranah manajemen PDAM, karena yang berhadapan adalah Pemkot Semarang dengan pihak mantan direksi sebagai pihak ketiga,” ujar Ady Setiawan kepada wartawan, Kamis 23 April 2026.

Meskipun tidak menjadi pihak utama dalam proses hukum, dukungan administratif dan data pendukung tetap disiapkan oleh pihak manajemen PDAM Tirta Moedal apabila sewaktu-waktu diminta oleh Pemerintah Kota Semarang. Bukti-bukti terkait legalitas manajemen yang saat ini berjalan disebut telah dipersiapkan secara lengkap.

“Apabila memang diperlukan, seluruh dokumen dan bukti bahwa manajemen yang berjalan saat ini sah secara hukum akan kami sampaikan dan kami dukung penuh koordinasi dengan Pemkot,” tambah Ady Setiawan dalam pernyataan lanjutan.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, stabilitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Semarang tetap dipastikan tidak mengalami gangguan. Operasional perusahaan daerah tersebut tetap dijalankan sebagaimana mestinya dengan prioritas utama pada pelayanan publik.

Pihak manajemen menegaskan bahwa keberlangsungan distribusi air minum kepada warga tetap dijaga secara maksimal agar tidak terdampak oleh dinamika hukum yang terjadi di luar internal perusahaan.

“Fokus utama tetap diarahkan pada pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada gangguan operasional hanya karena adanya proses hukum yang sedang berjalan,” ditegaskan kembali dalam keterangan manajemen PDAM Tirta Moedal.

Kondisi internal PDAM Tirta Moedal disebut tetap dalam keadaan kondusif dan terkendali. Seluruh jajaran manajemen telah diarahkan untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara optimal tanpa terpengaruh oleh proses hukum eksternal.

Komitmen untuk menjaga stabilitas organisasi telah ditegaskan sebagai langkah penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengganggu kinerja perusahaan daerah tersebut dalam melayani kebutuhan air bersih masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait