Guru TK Dugaan Pencabulan Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Hakim Ragu

Guru TK Dugaan Pencabulan Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Hakim Ragu

Ali Muqorobin, bersama tim kuasa hukum Guru TK Sragen yang di duga pelaku pencabulan. (Istimewa)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.com – Prahara hukum yang membelit Yulis, seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Sragen atas dugaan pencabulan terhadap siswanya, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (13/4) kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi sang pendidik. Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini tetap menyisakan luka mendalam bagi rekan sejawat guru. 

Ketuk palu hakim mengakhiri penantian panjang Y (Yulis) yang telah menjalani masa tahanan selama enam bulan terakhir.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, namun memberikan hukuman yang jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Tilang Elektronik di Batang Viral, IRT Tak Bisa Naik Motor Terima Surat Pelanggaran Lantas

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Salatiga Serukan Penguatan Peran Guru dan Kolaborasi Pendidikan

"Hakim memutuskan saudara Pak Y dengan hukuman penjara dua tahun. Dari tuntutan JPU yang sebelumnya empat tahun, putusan ini separuhnya," ujar Ali Muqorobin, kuasa hukum terdakwa dari Aliansi Keadilan Sragen, sesaat setelah persidangan usai.

Meski hukuman menyusut, Ali tak lantas puas. Baginya, angka dua tahun justru memicu tanda tanya besar.

"Secara hukum dan fakta, jika klien kami dituduh mencabuli anak usia empat tahun namun divonis dua tahun, dalam hati kami bertanya: Apakah ada keraguan di benak hakim? Karena keinginan kami tetap bebas murni," tegas Ali.

Ali menilai hakim terlalu terpaku pada keterangan ahli psikolog klinis dan forensik, ketimbang melihat fakta lapangan yang selama ini mereka perjuangkan.

"Hakim hanya mengutip dari ahli. Menurut kami, alat bukti fisik di lapangan masih sangat kurang," tambahnya. 

Terkait langkah selanjutnya, tim hukum menyatakan masih "pikir-pikir" selama tujuh hari untuk menelaah apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Di luar ruang sidang, suasana haru dan kekecewaan pecah. Rekan sesama guru yang setia mengawal kasus ini sejak awal tak kuasa menahan sedih.

Isyana Darmasuti Raras Anindyasari, sahabat sekaligus rekan sejawat Y, menyebut vonis ini sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: