Isi Ulang APAR Rp60 Ribu per Kg, Ade Bhakti: Utamakan Pencegahan Kebakaran

Isi Ulang APAR Rp60 Ribu per Kg, Ade Bhakti: Utamakan Pencegahan Kebakaran

Isi ulang APAR di Semarang hanya sekitar Rp60 ribu per kg. Damkar menegaskan pentingnya pencegahan kebakaran dengan memastikan APAR mudah diakses-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com — Upaya pencegahan kebakaran terus ditekankan oleh Dinas Pemadam kebakaran Kota Semarang, termasuk melalui penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) yang mudah diakses. Isi ulang APAR dengan kisaran harga Rp60 ribu per kilogram dinilai terjangkau, namun pemanfaatannya harus didukung dengan kesadaran masyarakat. 

Pencegahan kebakaran dengan APAR di Kota Semarang dinilai lebih penting dibanding penanganan saat api sudah membesar. Hal tersebut disampaikan menyusul kejadian kebakaran sepeda motor di SPBU Jalan Sriwijaya yang sempat menjadi perhatian publik karena keterlambatan penggunaan APAR. 

Pencegahan kebakaran dengan APAR di Kota Semarang juga dinilai harus dimulai dari kemudahan akses alat pemadam. APAR disebut tidak seharusnya dikunci karena dapat menghambat penanganan awal saat kebakaran terjadi. 

Pencegahan kebakaran dengan APAR di Kota Semarang, menurut Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti, harus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas melalui edukasi dan pelatihan. 

“Fungsi utama APAR adalah untuk pencegahan. Kalau kebakaran sudah terjadi, pasti sudah ada kerugian. Jadi yang harus didorong adalah bagaimana kebakaran itu bisa dicegah sejak awal,” ujar Ade Bhakti kepada Diswayjateng.id Senin 6 April 2026. 

Dijelaskan, APAR harus ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat dan dijangkau oleh siapa pun. Dalam kondisi darurat, kecepatan penggunaan APAR sangat menentukan dalam mencegah api membesar. 

“APAR itu harus terlihat. Orang melihat ke kanan, kiri, atau belakang harus tahu di mana posisi APAR. Jadi ketika ada api, bisa langsung digunakan tanpa hambatan,” katanya. 

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan menggunakan APAR yang tersedia di fasilitas umum, termasuk SPBU, tanpa harus menunggu izin pihak manajemen. 

“Kalau ada api, siapa pun boleh ambil dan gunakan APAR. Tidak perlu menunggu izin. Justru yang penting adalah kecepatan penanganan awal,” tegasnya. 

Namun demikian, ditemukan masih adanya praktik penguncian APAR di lingkungan masyarakat, seperti di tingkat RT maupun fasilitas umum. Hal tersebut dinilai berisiko karena dapat menghambat respons saat terjadi kebakaran. 

“Masih ada APAR yang dikunci, padahal itu tidak diperbolehkan. Kalau dikunci dan kuncinya tidak ada, sama saja tidak bisa digunakan,” ujarnya. 

Ade Bhakti menambahkan, jenis APAR yang digunakan harus disesuaikan dengan potensi kebakaran di suatu lokasi. APAR tipe A digunakan untuk material seperti kayu dan kertas, tipe B untuk bahan bakar cair, dan tipe C untuk instalasi listrik. 

Selain itu, kualitas APAR juga harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana telah diatur dalam regulasi pemerintah. Dengan standar tersebut, efektivitas alat dalam memadamkan api dapat lebih terjamin. 

Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan, Damkar Kota Semarang disebut telah menggandeng lebih dari 22 ribu masyarakat untuk mengikuti edukasi dan pelatihan pencegahan kebakaran sepanjang tahun lalu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait