Polisi Bongkar LPG Oplosan di Karanganyar, Produksi 300 Tabung per Hari
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto saat menunjukan barang bukti tabung LPG oplosan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026).-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com — Praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi kembali terungkap di Jawa Tengah.
Di Karanganyar, pelaku nekat memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi dan meraup keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Kasus ini dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di sebuah lokasi di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa praktik ini terendus saat petugas mencurigai aktivitas sebuah mobil pikap yang keluar masuk gudang sambil membawa tabung LPG.
“Peristiwa bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas curiga dengan aktivitas kendaraan yang mengangkut tabung gas dari dalam gudang,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026).
Setelah dilakukan pengecekan, kecurigaan itu terbukti. Di lokasi, petugas menemukan praktik pemindahan isi LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N (36), warga Jebres, Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar.
Tak hanya itu, petugas juga menyita ratusan barang bukti berupa 820 tabung gas.
Rinciannya, 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg.
Polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk mengoplos, seperti selang regulator modifikasi, plastik segel, dan timbangan.
Menurut Djoko, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari.
“Keuntungan yang diperoleh cukup besar, antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari. Jika dikalkulasikan, bisa mencapai sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga sangat berbahaya bagi masyarakat.
Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

