Arena Meja Judi Diobrak Abrik Polisi, Tujuh Pelaku di Pati Ditangkap
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi ungkap empat kasus perjudian di wilayah yang dipimpinnya. --
PATI, diswayjateng.com - Tujuh pelaku ditangkap aparat Polresta PATI selama Operasi Pekat Candi 2026. Sejumlah pelaku ini terlihat dalam empat kasus pelanggaran Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
Untuk barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini, berupa yang jutaan rupiah dan satu pack kartu remi. Perjudian menjadi target utama dalam Operasi Pekat Candi 2026 di Pati.
“Selama operasi berlangsung, kami telah mengungkap empat kasus perjudian dengan tujuh orang tersangka,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Menurut Jaka, perjudian baik secara konvensional maupun online memiliki dampak sosial yang besar bagi masyarakat.
“Praktik perjudian dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat,” katanya.
Polresta Pati berkomitmen memberantas aktivitas tersebut secara berkelanjutan. Selain penegakan hukum, polisi juga melakukan langkah preventif.
“Kami mengedepankan upaya pencegahan melalui patroli dan kegiatan kepolisian lainnya,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas perjudian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: