Pengamen dan Pengemis di Perempatan Jalan di Tegal Makin Marak
PENYERAHAN DOKUMEN - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal Sugiyono menyerahkan dokumen Pemandangan Akhir kepada Wali Kota.--
TEGAL, diswayjateng.com - Arus kendaraan berhenti sejenak ketika lampu lalu lintas berubah merah di sejumlah perempatan jalan di Kota Tegal. Dalam jeda singkat itu, beberapa orang terlihat berjalan di antara kendaraan. Pengamen dan pengemis di perempatan jalan di Kota Tegal makin marak.
Ada yang menengadahkan tangan, ada pula yang memetik gitar atau sekadar mengetuk kaca mobil, berharap recehan dari para pengendara. Fenomena ini belakangan semakin sering terlihat. Jelas oleh mata.
Kehadiran pengamen dan pengemis di simpang-simpang jalan kota menjadi pemandangan yang nyaris rutin. Kondisi inilah yang kemudian disoroti Fraksi Partai Golongan Karya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (5/3). Rapat tersebut beragendakan Persetujuan dan Penetapan Dua Raperda Menjadi Perda.
Ketua Fraksi Partai Golkar Sugiyono menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya aktivitas tersebut, terutama di perempatan jalan yang ramai lalu lintas. Menurut Sugiyono, kondisi itu seharusnya menjadi perhatian serius karena Kota Tegal sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur persoalan tersebut: Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam Perda tersebut telah diatur secara jelas mengenai larangan aktivitas tertentu di ruang publik, khususnya di perempatan jalan.
“Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a, b, dan c disebutkan adanya larangan bagi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil untuk beraktivitas di perempatan jalan,” ungkap Sugiyono saat menjadi juru bicara menyampaikan sikap politik Fraksi Partai Golkar di atas podium.
Bagi Fraksi Partai Golkar, keberadaan mereka di simpang jalan bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan serta citra kota. Aktivitas di tengah arus kendaraan dinilai berpotensi membahayakan baik bagi pelaku maupun pengendara.
Karena itu, Fraksi Partai Golkar meminta agar aturan yang sudah ada tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Lebih lanjut Sugiyono menegaskan, penegakan aturan tersebut penting agar ketertiban di ruang publik dapat terjaga dengan baik.
“Dari uraian tersebut, kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal meminta agar perda tersebut benar-benar diterapkan. Sehingga Kota Tegal bersih dari pengamen dan pengemis, khususnya yang berada di perempatan jalan,” tegas Sugiyono masih dari atas podium.
Bagi Fraksi Golkar, wajah sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan infrastruktur. Ketertiban di ruang-ruang publik juga menjadi bagian penting yang mencerminkan tata kelola kota yang baik.
Karena itu, mereka berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah nyata agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: