BGN Siap Tutup SPPG Bermasalah, Ribuan Unit Dievaluasi demi Jaga Kualitas MBG
Kepala BGN, Dadan Hindayana saat Rapat Koordinasi MBG bersama Kementerian Koordinator Pangan di Gedung Gubernuran Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar pelayanan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah kriteria pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi penutupan.
Di antaranya, SPPG yang menyajikan menu rendah gizi, tidak sesuai standar, serta tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Saat ini kami sudah melakukan penutupan sementara sekitar 470 SPPG yang terbukti tidak memiliki izin tersebut,” ujar Dadan usai Rapat Koordinasi MBG bersama Kementerian Koordinator Pangan di Gedung Gubernuran Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Dalam pertemuan bersama kepala daerah dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu, BGN juga meminta pemerintah daerah lebih proaktif melakukan pengawasan agar tidak kembali muncul kasus-kasus yang mengganggu keberlangsungan program MBG.
Menurut Dadan, sekitar 4.000 SPPG saat ini telah dihentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi lanjutan.
Ia juga menyoroti tantangan pelaksanaan MBG selama Ramadan, terutama terkait penyediaan pangan lokal bergizi yang masih menjadi kendala di sejumlah daerah.
“Kami mendorong adanya perbaikan, khususnya dalam pemenuhan bahan pangan lokal yang berkualitas,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, meluruskan temuan di sejumlah daerah terkait pembagian MBG dalam bentuk paket mingguan.
“Paketnya harus diberikan setiap hari. Kalau ada yang dibundel tiga atau empat hari sekaligus, itu tidak sesuai aturan. Selama anak-anak masuk sekolah setiap hari, maka harus diberikan setiap hari,” tegas Nanik.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, yang menyosialisasikan ketentuan baru dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Aturan itu menegaskan bahwa pelaksanaan MBG wajib melibatkan UMKM dan pasar lokal guna memastikan efektivitas, keamanan, serta standardisasi asupan gizi bagi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
