Telusuri Dugaan Dana Desa untuk Gaji Perades, KPK Periksa PLT Bupati Pati dan Tujuh Camat
Proses penggeledahan rumah dinas Bupati Pati nonaktif Sudewo oleh tim KPK beberapa waktu lalu. --
PATI, diswayjateng.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengaku belum menentukan tersangka baru, dalam perkara dugaan jual beli jabatan seleksi perangkat desa (Perades) dan pemerasan di Kabupaten Pati.
Hanya saja, komisi anti rasuah ini masih fokus mendalami pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni dugaan keterlibatan Bupati Pati nonaktif Sudewo, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ada tiga nama kepala desa yang juga ditahan KPK usai dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Abdul Suyono Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono Kades Arumanis Kecamatan Jaken dan Karjan Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.
Setelah sempat meminjam tempat pemeriksaan di Polres Kudus dan Polresta Pati, tim penyidik berpindah tempat penyidikan ke Polda Jawa Tengah .
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan untuk mendalami perencanaan dana desa dan komponen anggaran untuk pembayaran gaji para perangkat desa.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Selain itu, memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso.
Kedua pejabat Pemkab Pati ini dihadirkan KPK di Polda Jateng, sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan Perades di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, materi tersebut juga didalami saat memeriksa 8 saksi lainnya. Diantaranya Moelyanto selaku Camat Margoyoso, Sujarta selaku Camat Cluwak dan Imam Rifai selaku Camat Tayu.
Saksi dari kalangan camat yang juga diperiksa KPK, yakni Andrik Sulaksono selaku Camat Sukolilo dan Imam Sopyan selaku Camat Kayen.
Selanjutnya Fitriyana selaku ibu rumah tangga, Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo dan Didik Rusiartono selaku Camat Pati Kota.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto pun membenarkan bahwa pihak KPK meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaan.
"Kita membenarkan bahwa hari ini di Polda Jawa Tengah di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK terhadap para camat tersebut," ujar Artanto.
Namun Artanto enggan mengungkap secara detail terkait jumlah saksi yang diperiksa serta jumlah penyidik KPK yang ikut melakukan pemeriksaan di Polda Jateng.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
