Merantau di Kudus Bukannya Bekerja, Warga Blora Ini Malah Mencuri Motor Kurir Paket Barang

Merantau di Kudus Bukannya Bekerja, Warga Blora Ini Malah Mencuri Motor Kurir Paket Barang

Pelaku curanmor asal Blora tak bisa berkutik saat Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus menangkapnya.--

KUDUS, diswayjateng.com - Jauh jauh merantau dari Kabupaten Blora ke Kabupaten KUDUS, bukannya untuk mencari kerja yang halal. Justru pelaku yang juga warga Kecamatan Cepu Blora ini malah nekat mencuri. 

Pelaku yang ternyata seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RB (32) ini, jejak kejahatannya dilumpuhkan aparat Polres Kudus. 

Pelaku curanmor asal Blora ini, tak bisa berkutik saat Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus menangkapnya pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus mengendus jejak kejahatan pelaku, usai mendapat laporan korban kehilangan sepeda motor. 

Korban yang merupakan kutir pengantar jasa pengiriman paket barang J&T Cabang Jekulo Kudus ini, kehilangan motornya saat diparkir di teras kantor setempat pada Kamis (29/1/2026). 

Namun sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak kembali mengantar paket, sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati sepeda motor miliknya diambil orang.

Usai kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Selanjutnya, korban melaporkannya ke Polres Kudus.

Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi menangkap pelaku RB (32) di Kecamatan Cepu Blora. 

Dari lokasi, Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan. 
RB pelaku curanmor asal Kecamatan Cepu Blora yang tertangkap polisi. --

Pelaku ditangkap di wilayah Blora, beserta barang bukti hasil kejahatan. Motor yang diamankan polisi, yakni Honda Vario warna hitam. 

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plh Kasat Reskrim, AKP Kanzi Fathan menyebut, pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” kata AKP Kanzi, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Kudus, kata Kanzi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp5 juta,. 

AKP Kanzi menambahkan, Polres Kudus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Yakni melalui penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: