Lima Kabupaten di Wilayah Kerja Bea Cukai Kudus Ditarget Rp44 Triliun
Sejumlah perusahaan rokok besar di Kudus diharapkan berkontribusi besar terhadap penerimaan cukai. --
KUDUS, diswayjateng.com - Sejumlah perusahaan rokok dan pengolahan tembakau lima kabupaten di Karisidenan Pati, digadang gadang memberikan kontribusi besar bagi pemasukan negara dari sektor cukai rokok.
Harapan besar itu terungkap dalam target yang dibebankan Kantor Bea Cukai Kudus pada Tahun Anggaran 2026 ini. Tak main-main, pihak Bea Cukai setempat diberikan tugas mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp44,009 triliun.
Capaian rencana penerimaan dari sektor cukai rokok yang diperoleh Kantor Bea Cukai Kudus ini, nantinya menjadi komponen utama perhitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ke pemerintah daerah.
Penerimaan DBH CHT ini merupakan bagian transfer dan APBN pusat ke masing masing pemerintah daerah. DBH CHT dikelola oleh pemerintah kabupaten untuk membiayai tiga bidang utama.
Bidang utama yang dibiayai DBH CHT ini meliputi kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum di bidang cukai.
"Semakin bagus kinerja penerimaan Kantor Bea Cukai Kudus, semakin besar pula DBH CHT yang akan diterima oleh pemerintah kabupaten yang menjadi mitra bea cukai setempat, " ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti. 
Suasana Jagongan Beceku di aula Bea Cukai Kudus. --
Paparan ini diungkapkan Lenni, saat agenda 'Jagong Beceku' di Aula Gedung Colo Kantor Bea Cukai Kudus bersama awak media pada Senin (2/2/2026).
Menurut Lenni, lima kabupaten di Karisidenan Pati yang menjadi mitra Kantor Bea Cukai Kudus, meliputi kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Kabupaten Biora.
Lenni menjelaskan, penerimaan negara yang telah dihimpun Bea Cukai Kudus pada Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp42,85 triliun.
"Sedangkan targetnya Rp50,24 triliun dengan nilai capaian 85,296 persen, " jelas Lenni.
Capaian kinerja penerimaan ini, kata Lenni, berkontribusi sebesar 70,5896 dari total realisasi penerimaan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di bidang penindakan, Bea Cukai Kudus menindak 181 kasus di bidang kejahatan cukai dengan berbagai modus dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 23,30 juta batang.
Dari pengungkapan kasus ini dengan nilai perkiraan sebesar Rp35,53 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp22,32 miliar.
Selanjutnya dalam kinerja penyidikan, Bea Cukai Kudus menangani 8 kasus tindak pidana di bidang cukai. Dari kasus tersebut, 8 berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: