Operasi Keselamatan Candi 2026 Diperkuat 3592 Personil Gabungan, Ini Tujuannya
Pemeriksaan kendaraan taktis Operasi Keselamatan Candi 2026 di Mapolres Kudus. --
KUDUS, diswayjateng.com - Operasi Keselamatan Candi 2026 sebagai kegiatan cipta kondisi menjelang IdulFitri 1447 H, diperkuat 3592 personel di wilayah hukum Polda Jateng khususnya di Polres KUDUS.
Sebanyak 3592 personel dari 279 personel Satgas Polda dan 3.313 personel dari satuan wilayah jajaran, dilaksanakan selama 14 hari ke depan.
Operasi ketertiban lalu lintas yang dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026 ini, mengedepankan langkah preemtif, preventif serta represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Untuk memantapkan persiapan Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Kudus menggelar apel siaga bertema 'Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat menjelang pelaksanaan Ops Ketupat Candi 2026.' 
Apel gelar pasukan Ops Keselamatan Candi 2026 di halaman Mapolresta Pati. --
Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026, dipimpin Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo. Apel ini berlangsung di halaman Mapolres setempat pada Senin (2/2/2026).
Wakapolres Kudus Kompol Rendi menegaskan, dinamika permasalahan lalu lintas terus berkembang.
Kondisi tersebut seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, pertumbuhan penduduk dan kemajuan era digital dengan berbagai layanan transportasi berbasis aplikasi.
Polri khususnya Satuan Lalu Lintas, kata Rendy, dituntut terus berinovasi dan mengantisipasi dampak modernisasi transportasi.
Apel gelar pasukan ini, imbuh Rendy, bertujuan mengecek kesiapan personel, sarana dan prasarana. Harapannya, agar pelaksanaan operasi di lapangan berjalan optimal.
"Operasi ini mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, " urai Rendy.
Dalam pelaksanaannya, imbuh Rendy, penindakan dilakukan melalui sistem ETLE statis maupun mobile, serta pemberian teguran.
Rendy memaparkan, sasaran operasi meliputi pelanggaran seperti tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, menindak kendaraan tidak laik jalan, knalpot tidak sesuai spesifikasi, balap liar hingga pelanggaran parkir dan kelengkapan kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: