Pakubuwono XIV Purbaya Serahkan Gugatan LDA Keraton Solo ke Kuasa Hukum

Pakubuwono XIV Purbaya Serahkan Gugatan LDA Keraton Solo ke Kuasa Hukum

Pakubuwono XIV Purbaya menanggapi dengan sikap tenang gugatan yang diajukan LDA Keraton Solo ke PN Solo terkait perubahan nama dalam dokumen kependudukan. -Istimewa-

SOLO, diswayjateng.com - Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purbaya menanggapi dengan sikap tenang gugatan yang diajukan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait perubahan nama dalam dokumen kependudukan. 

Ia memilih tidak berpolemik dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum yang mewakilinya.

Pakubuwono XIV Purbaya menilai adanya perbedaan pandangan di internal keraton sebagai sesuatu yang wajar. Menurutnya, langkah yang ia tempuh dilandasi niat baik dan tidak dimaksudkan menimbulkan persoalan baru.

“Saya pasrahkan semuanya kepada tim hukum. Niat saya baik. Kalau kemudian ada perbedaan pandangan atau pendapat, itu hal yang lumrah,” ujar PB XIV Purbaya, Jumat 30 Januari 2026.

Di sisi lain, Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan gugatan yang diajukan pihaknya berfokus pada aspek legalitas putusan pengadilan yang mengabulkan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam administrasi kependudukan.

Menurut Eddy, perubahan tersebut perlu diuji ulang melalui mekanisme hukum agar memiliki kepastian dan dasar yang kuat. LDA pun telah mendaftarkan gugatan ke PN Solo.

“Putusan itu kami gugat. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari 2026,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PN Solo sebelumnya mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Putusan tersebut memberikan hak kepada Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk mencantumkan gelar kebesaran tersebut dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Putusan pengadilan tercatat dalam perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN.Skt yang diajukan pada akhir Desember 2025. Majelis hakim menetapkan keputusan pada Rabu 21 Januari 2026, setelah melalui proses persidangan.

Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan seluruh permohonan pemohon telah dikabulkan oleh majelis hakim.

“Hakim memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama dari KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” ujar Aris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: