Disdik Kota Semarang: TKA Tidak Menjadi Syarat Kelulusan, Orang Tua Harus Tenang
Peserta mengikuti try out Tes Kemampuan Akademik (TKA). Disdik Kota Semarang pastikan TKA tidak menjadi standart kelulusan.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026 mulai menyedot perhatian orang tua dan siswa kelas 6 SD serta kelas 9 SMP.
Meski pemerintah menegaskan TKA tidak menjadi syarat kelulusan, hasil tes ini dinilai memiliki dampak psikologis dan strategis dalam persiapan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Di Kota Semarang, Dinas Pendidikan (Disdik) telah menggelar try out (TO) TKA sebagai langkah pemetaan kemampuan akademik siswa. TO tahap kedua dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan sistem berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Kegiatan ini sekaligus menjadi simulasi awal bagi siswa sebelum menghadapi TKA sesungguhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Joko Hartono, menegaskan bahwa TKA bukan penentu kelulusan siswa, baik di tingkat SD maupun SMP. Ia meminta masyarakat tidak menanggapi berlebihan kebijakan tersebut.
“Perlu kami luruskan, TKA bukan syarat kelulusan. Ini sudah menjadi kebijakan nasional dari Kementerian Pendidikan,” kata Joko, Kamis 29 Januari 2026
Menurutnya, TKA dirancang sebagai instrumen evaluasi untuk melihat kualitas hasil pembelajaran secara menyeluruh, mulai dari capaian siswa, efektivitas guru, hingga sistem pendidikan yang diterapkan di sekolah.
“TKA ini untuk evaluasi mutu pendidikan. Bukan hanya siswanya, tapi juga gurunya dan penyelenggaranya. Jadi tidak perlu ada kegelisahan atau kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Disdik Kota Semarang memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan TKA berbasis CAT agar berjalan lancar dan merata. Hasil tes nantinya akan digunakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.
“TKA menjadi alat ukur sejauh mana siswa mampu mengikuti proses pembelajaran. Dari situ kita bisa melakukan evaluasi dan pembenahan ke depan,” jelas Joko.
Ia juga menepis anggapan bahwa hasil TKA akan memengaruhi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, mekanisme PPDB tetap mengacu pada aturan yang berlaku, seperti jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.
“TKA tidak menjadi dasar penerimaan siswa baru, baik untuk SMP maupun SMA. Tidak ada kaitannya dengan PPDB,” tegasnya.
Terkait isu adanya nilai ambang batas, Joko kembali menegaskan bahwa tidak ada standar kelulusan dalam TKA. Tes ini murni bersifat pemetaan akademik.
“Tidak ada nilai minimal. Ini bukan menentukan lulus atau tidak lulus,” katanya.
Disdik juga mengupayakan agar pelaksanaan TKA dapat diikuti seluruh siswa tanpa pungutan biaya. Sementara itu, untuk siswa yang berada di bawah naungan pesantren, pelaksanaan TKA menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: