Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Tengah Bencana Banjir Pati
Tersangka BU warga Tayu Pati pemilik Sabu 11,72 gram. (Polresta Pati) --
PATI, diswayjateng.com - Bencana banjir yang masih melanda di Kabupaten Pati Jawa Tengah, tak menyurutkan niat jaringan pemasok narkoba untuk melancarkan bisnis haramnya. Beruntung, aparat polisi berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial BU (57) warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Pria yang menjadi kaki tangan bisnis terlarang narkoba jenis sabu ini, disergap Satresnarkoba Polresta Pati.
Penangkapan terhadap tersangka, saat ia hendak meletakan paket sabu di lokasi jalan ruas Pati-Tayu tepatnya di Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka memanfaatkan kesibukan aparat Polresta Pati di tengah penanganan dan evakuasi warga terdampak banjir di wilayah setempat. Namun, jejak pelaku akhirnya terendus polisi juga.
Saat disergap di tengah gelapnya malam, polisi menyita sabu seberat bruto 11,72 gram yang dikemas dalam 21 paket plastik klip. Barang bukti itu disita dari pelaku yang menjadi perantara peredaran sabu.
Jejak kriminal pelaku terendus aparat, berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka.
Di tengah keresahan warga sedang menghadapi bencana, ternyata pelaku nekat memanfaatkan kondisi itu.
“Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan (Pelaku BU), kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu," ujar Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Agus Budi Yuwono pada Selasa (27/1/2026).
Keresahan warga tersebut langsung direspon cepat oleh tim Resnarkoba Polresta Pati. Aparat membuntuti jejak dan gerak gerik pelaku di lokasi penangkapan.
Setelah memastikan ciri ciri pelaku, tersangka disergap polisi saat hendak melakukan transaksi terlarang. 
Barang bukti Sabu dikemas 12 plastik siap edat. (Polresta Pati) --
Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan 21 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah.
Aparat juga menyita handphone yang digunakan tersangka untuk memuluskan berkomunikasi dengan jaringan pembeli maupun pemasok.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu dikuasai dan siap diedarkan. Perannya bukan sekadar pengguna, tetapi sebagai perantara,” tegasnya.
Kompol Agus menyebutkan, tersangka dijerat pasal berat karena barang bukti melebihi lima gram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: