PN Kudus Bikin Keputusan Mengejutkan, Anggota DPRD Divonis Kerja Sosial Usai Terlibat Judi

PN Kudus Bikin Keputusan Mengejutkan, Anggota DPRD Divonis Kerja Sosial Usai Terlibat Judi

Anggota DPRD Kudus berinisial S diganjar vonis pidana kerja sosial oleh PN Kudus.--

KUDUS, diswayjateng.com - Anggota DPRD Kudus berinisial S akhirnya diganjar vonis pidana kerja sosial oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Vonis di luar dugaan  yang diberikan kepada anggota DPRD Kudus yang terjerat perkara perjudian.

Putusan ini merupakan pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus, sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds yang digelar pada Selasa (20/1/2026).

Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

Dalam amar putusannya, pada intinya majelis hakim menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.

Dalam pelanggaran pasal tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun pidana tersebut tidak dijalankan di lembaga pemasyarakatan.

Majelis hakim menetapkan hukuman penjara diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam yang dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo.

Hukuman kerja sosial kepada terdakwa, dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut. Dengan putusan tersebut, terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan.

Majelis hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali.

Atas putusan itu, terdakwa S mengaku menerimanya. Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudua menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa penerapan pidana kerja sosial kepada terdakwa, dinilai sejalan dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Dalam KUHP baru tersebut, langkah pemidanaan tidak lagi dimaknai semata sebagai bentuk pembalasan. Namun melainkan diarahkan pada pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.

Ironisnya, vonis dari majelis hakim PN Kudus itu juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Pihak JPU sebelumnya menuntut terdakwa S dengan pidana penjara selama enam bulan.

Selain terdakwa S, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama. Empat terdakwa ini adalah Rud, Kus, Sud dan Sun.

Keempat terdakwa juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim memvonis enam bulan penjara juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Atas vonis ini, terdakwa S maupun empat terdakwa lainnya menerima putusan yang dijatuhkan.

Namun, dari JPU menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.

 
Vonis di luar dugaan yang diberikan PN Kudus kepada anggota DPRD Kudus yang terjerat perkara perjudian. --

Berdasarkan tuntutan JPU, terdakwa S tidak berperan sebagai pemain langsung yang memegang kartu domino.

Terdakwa S diketahui ikut serta dalam perjudian dengan cara “menumpang” taruhan kepada terdakwa Kus.

Terdakwa datang ke lokasi saat permainan judi domino telah berlangsung di angkruk samping sebuah warung kopi.

Setelah mengetahui besaran taruhan sebesar Rp5 ribu per permainan, terdakwa secara sadar menyatakan ikut taruhan dengan nominal Rp20 ribu.

Dengan tindakan tersebut, terdakwa disebut memiliki kepentingan langsung terhadap hasil perjudian, baik untung maupun rugi, meskipun tidak memegang kartu domino secara langsung.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur keikutsertaan dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: