Kasus Pembuangan Bayi di Semarang Meningkat, Dinsos Soroti Pergaulan Bebas Remaja

Kasus Pembuangan Bayi di Semarang Meningkat, Dinsos Soroti Pergaulan Bebas Remaja

Dinsos Kota Semarang mencatat kenaikan pembuangan anak selama dua tahun terakhir.-Gemini AI-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com – Fenomena pembuangan bayi masih menjadi persoalan sosial serius di Kota Semarang. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang mencatat terdapat belasan kasus penelantaran dan pembuangan bayi yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni sepanjang 2024 hingga 2025.

Sekretaris Dinsos Kota Semarang, dr. Mada Gautama, mengungkapkan bahwa jumlah kasus pembuangan bayi menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat empat kasus, sementara pada tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi delapan kasus.

“Kasus pembuangan bayi di tahun 2024 ada empat. Kemudian tahun lalu meningkat menjadi delapan kasus,” ujar dr. Mada saat ditemui di Kantornya, Senin, 19 Januari 2026..

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Dinsos, sebagian besar pelaku pembuangan bayi merupakan pasangan yang belum menikah. Kehamilan di luar nikah menjadi faktor utama yang melatarbelakangi tindakan tersebut, terutama karena ketidaksiapan mental dan keterbatasan ekonomi.

Dr. Mada menjelaskan, mayoritas pelaku berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan pergaulan bebas di kalangan remaja masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

“Anak-anak remaja sekarang ini relatif mudah terjerumus pergaulan bebas. Karena itu, pendidikan seksual sejak dini perlu diberikan, terutama mulai tingkat SMP dan SMA, agar isu seksualitas tidak lagi dianggap tabu,” jelasnya.

Terkait penanganan bayi-bayi yang ditemukan, Dinsos Kota Semarang memastikan seluruhnya telah mendapatkan perlindungan. Sebagian besar bayi saat ini dirawat di Pusat Pelayanan Sosial Anak (PPSA) Woro Wiloso Salatiga, sementara beberapa lainnya telah kembali diasuh oleh orang tua kandungnya.

Apabila orang tua bayi tidak mampu merawat anaknya karena alasan ekonomi, Dinsos akan memfasilitasi pengasuhan melalui panti asuhan milik pemerintah. Selain itu, opsi adopsi juga dimungkinkan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, dr. Mada menegaskan bahwa proses adopsi anak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Di Jawa Tengah, adopsi hanya diperbolehkan melalui panti asuhan resmi milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni PPSA Woro Wiloso Salatiga dan Yayasan Pemeliharaan Anak dan Bayi Permata Hati di Surakarta.

“Adopsi anak ada prosedurnya. Meskipun diperbolehkan, prosesnya harus sesuai aturan, termasuk adanya komunikasi dan persetujuan dari orang tua kandung anak,” tegasnya.

Dinsos Kota Semarang berharap upaya pencegahan melalui edukasi, penguatan keluarga, dan kolaborasi lintas sektor dapat menekan angka pembuangan bayi di masa mendatang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: