Tangkap Residivis, Polresta Solo Temukan Sabu 1,5 Kg Dikubur di Pekarangan

Tangkap Residivis, Polresta Solo Temukan Sabu 1,5 Kg Dikubur di Pekarangan

Bukti Sabu yang ditemukan di halaman rumah orang tua seorang residivis di Sawit, Boyolali.-Istimewa-

SOLO , diswayjateng.com - Polresta Solo temukan sabu seberat 1,5 kg saat menangkap Seorang residivis kasus narkoba berinisial ACW (43), warga Kartasura, Sukoharjo. Sebagian diantaranya disembunyikan dengan cara dikubur di tanah pekarangan rumah orang tuanya.

Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Banjarsari, Solo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama dua hari.

“Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu 18 Januari sekitar pukul 17.50 WIB di sebuah rumah indekos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari,” ujar Arfian dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa 20 Januari 2026.

Saat dilakukan penggeledahan di indekos tersebut, petugas menemukan beberapa paket sabu-sabu siap edar. Dari lokasi pertama ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 127 gram.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah orang tua tersangka di wilayah Sawit, Kabupaten Boyolali, pada Senin 19 Januari 2026. 

Di lokasi kedua ini, polisi menemukan modus penyimpanan yang cukup rapi untuk menghindari pantauan aparat.

“Sabu-sabu disimpan dalam toples plastik lalu dipendam di pekarangan rumah. Di dalamnya terdapat sembilan paket besar, masing-masing sekitar satu ons. Total dari lokasi ini mencapai 925 gram,” jelas Arfian.

Dengan temuan tersebut, total sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai 1.501,37 gram atau sekitar 1,5 kilogram.

Hasil pemeriksaan mengungkap, ACW merupakan residivis kasus narkotika. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan di Tangerang Selatan sekitar sepekan sebelum penangkapan. 

Sabu seberat dua kilogram dibawa menggunakan bus dan kemudian dipecah menjadi beberapa paket.

“Tersangka dijanjikan upah Rp12 juta oleh pengendali di atasnya. Sebagian barang sudah sempat diedarkan, sementara sisanya disimpan sambil menunggu perintah lanjutan,” ungkap Arfian.

Kini ACW ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal subsider dalam KUHP terbaru.

“Tersangka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tegas Arfian.

Polresta Solo menegaskan akan terus memperkuat pengungkapan jaringan narkotika lintas daerah dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: