Pengadilan Agama Purwodadi Catat 463 Perkara Permohonan Dispensasi Nikah Sepanjang Tahun 2025
Suasana gedung Pengadilan Agama (PA) Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. (Dok Disway Jateng)--
GROBOGAN, diswayjateng.com - Pengadilan Agama (PA) Purwodadi, Kabupaten GROBOGAN, Jawa Tengah mencatat 463 perkara permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2025. Di mana, 444 diantaranya dikabulkan.
Panitera Muda Gugatan PA Purwodadi Mulyoso menyebutkan bahwa perkara dispensasi kawin terjadi hampir setiap bulan dengan latarbelakang persoalan yang relatif sama. Fenomena tersebut menunjukkan masih kuatnya persoalan mengenai pergaulan remaja di tengah masyarakat.
”Rata-rata alasan dari permohonan dispensasi kawin karena sudah hamil terlebih dahulu dan untuk menghindari zina. Usia pemohon termuda, masih berumur 15 tahun,” ujarnya prihatin, baru-baru ini.
Mulyoso menyampaikan, sebanyak 444 perkara dikabulkan oleh majelis hakim. Sementara, 14 perkara dicabut, empat perkara ditolak, dua perkara tidak diterima, dan tiga perkara dinyatakan gugur.
BACA JUGA:Pasangan Pengantin Baru di Jepara Ini Menikah di Kantor Polisi, Begini Kisah Mereka
BACA JUGA:Ulang Tahun Bupati Tegal ke-32, 45 Pasturi Jalani Sidang Isbat Nikah Terpadu
"Lonjakan permohonan terlihat pada pertengahan hingga akhir tahun, yakni jumlah perkara masuk mencapai lebih dari 50 perkara dalam satu bulan," bebernya.
Mulyoso meyatakan, kondisi itu mengindikasikan dispensasi nikah bukan sekadar kasus insidental. Namun, juga termasuk persoalan berulang yang membutuhkan perhatian serius berbagai pihak. Ia pun menegaskan, pihaknya hanya memberikan kepastian hukum atas kondisi yang telah terjadi.
”Tingginya angka dispensasi kawin itu menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan pendidikan dalam membimbing remaja,” katanya.
Mulyoso berharap adanya penguatan edukasi moral, pengawasan orangtua, dan pembinaan remaja berkelanjutan. Sehingga angka dispensasi kawin bisa ditekan di masa mendatang, terutama pada usia anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:







