Bencana Besar di Kudus Makin Mengerikan, Bupati Samani Terapkan Status Tanggap Bencana

Bencana Besar di Kudus Makin Mengerikan, Bupati Samani Terapkan Status Tanggap Bencana

Meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi basah akibat hujan lebat memaksa Pemkab Kudus menetapkan status tanggap darurat.--

KUDUS, diswayjateng.com- Meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi basah akibat hujan berintensitas tinggi di sejumlah wilayah, memaksa Pemkab Kudus menetapkan status tanggap darurat. 

Penerapan status tersebut, melalui Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026 yang ditandatangani pada 12 Januari 2026.

Keputusan ini berdasarkan hasil kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus tertanggal 12 Januari 2026. 

Dalam kajian BPBD setempat mencatat meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi basah. Meliputi banjir, tanah longsor, dan angin kencang di sejumlah wilayah.

Pemkab Kudus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem dengan memberlakukan status tanggap darurat. Langkah ini untuk memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat, terpadu, dan menyeluruh.

"Pemberlakuan masa status tanggap darurat tersebut, berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 12 hingga 19 Januari 2026, " ujar Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Senin (12/1/2026).

Samani menyebut, penetapan status tanggap darurat ini bertujuan agar seluruh potensi sumber daya segera digerakkan. Yakni untuk penanganan bencana secara cepat, terpadu dan terkoordinasi.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kudus juga menginstruksikan penyiapan sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, langkah-langkah pengurangan risiko agar dampak bencana tidak meluas. 

Pemkab Kudus juga diminta memperkuat koordinasi dengan BNPB dan BPBD Provinsi Jawa Tengah. Kemudian bersinergi denganbTNI, Polri, perangkat daerah terkait, serta unsur masyarakat. 
Bupati Samani menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan--

Selama masa tanggap darurat berlangsung, kata Samani, Pemkab Kudus mewajibkan pelaporan perkembangan situasi dan kejadian bencana secara berkala. 

"Pos komando penanggulangan bencana angin kencang, banjir dan longsor Tahun 2026 pun diaktifkan, untuk mendukung percepatan penanganan di lapangan, " tukas Samani. 

Dengan diberlakukannya status tanggap darurat, Samani menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan. 

Selain itu, masyarakat mematuhi imbauan terkait larangan melakukan aktivitas pendakian di Gunung Muria selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait