Tujuh Kursi Kepala Dinas Kosong, Pemkab Tegal Bakal Lakukan Ukom dan Selter
WAWANCARA - Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tegal, Tri Prio Laksono, saat diwawancara sejumlah awak media, di kantornya, Jumat (9/1/2026).--
SLAWI, diswayjateng.com - Kabupaten Tegal tengah menghadapi situasi krusial dalam tata kelola birokrasi. Sedikitnya tujuh jabatan kepala dinas strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal resmi kosong, memaksa pemerintah daerah bersiap melakukan uji kompetensi (ukom) hingga seleksi terbuka (selter) dalam waktu dekat.
Tujuh jabatan yang hingga kini belum terisi tersebut meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Perpusda), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPTan).
Kekosongan itu dibenarkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Tri Prio Laksono, saat ditemui di kantornya, Jumat (9/1/2026).
Dia menyebut, selain tujuh jabatan kosong, sejumlah pejabat eselon II juga akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2026.
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Ajukan Permintaan Zona Selamat Sekolah
BACA JUGA:PMI Kabupaten Tegal Ulurkan Tangan, Korban Kebakaran di Cilongok Terima Bantuan
“Selain tujuh kepala dinas yang kosong, ada pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan purna tugas, yakni Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suspriyanti, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muhammad Soleh,” ujar Tri Prio Laksono.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Tegal tak ingin gegabah. Pemerintah daerah berencana menggelar uji kompetensi (ukom) terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah menjabat minimal dua tahun. Langkah ini sekaligus menjadi syarat mutlak sebelum dilakukan mutasi atau pergeseran jabatan.
“Ada sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan mengikuti ukom,” tegas Prio.
Kesembilan jabatan tersebut antara lain Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Kepala BPKAD, Kepala Dispermasdes, Kepala Kesbangpol, Kepala DPMPTSP, Kepala DPUPR, serta Kepala Bapenda.
Saat ini, proses ukom masih dalam tahap persiapan dan diperkirakan digelar pada akhir Januari 2026. Prio menegaskan, tanpa pelaksanaan ukom, mutasi pejabat tidak bisa dilakukan.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Kritik Tajam Pengelolaan Guci, Bakhrun: Jangan Sampai Jadi 'Seribu Tiket'
BACA JUGA:Angka Kunjungan Wisata Libur Nataru di Kabupaten Tegal Menurun
“Kalau tidak ada ukom, BKN tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Artinya mutasi tidak bisa jalan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

