Ratu Penipuan di Pati Tertangkap Polisi, Bermodus Join Modal Bisnis Pengadaan Barang Hotel
Perempuan pelaku penipuan bisnis abal abal dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolresta Pati. --
PATI, diswayjateng.com- Kasus penipuan dan penggelapan bermodus join modal pengadaan barang hotel dengan pelaku seorang wanita cantik, dibongkar aparat Polresta Pati. Geger penangkapan ratu penipuan ini, mengakibatkan korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut terungkap saat konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolresta Pati. Kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial J (41) sebagai tersangka.
Dalam aksinya, pelaku diduga menawarkan kerja sama investasi atau join modal pengadaan barang hotel kepada korban. Untuk memikat korbannya, pelaku menebar iming-iming keuntungan yang cukup besar.
Korban konon diberikan keuntungan dari jumlah modal yang disetorkan ke pelaku yakni hingga 10 persen dalam waktu singkat. Karena itu, membuat korban tertarik dan percaya modus pelaku.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan, bahwa tersangka memanfaatkan hubungan relasi serta kepercayaan korban.
Dengan skema tersebut, kata Heri, korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap kepada pelaku. Baik melalui transfer ke rekening tersangka maupun secara tunai, dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan join modal pengadaan barang hotel dengan janji keuntungan cepat, bahkan disertai bonus tambahan,” ungkap Kompol Heri di Mapolresta Pati.
Namun dalam perjalanannya, janji pelaku tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah uang diserahkan, korban tidak menerima laporan pembelian barang hotel sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka.
Bahkan hingga waktu yang disepakati, tidak ada kejelasan terkait proyek maupun keuntungan yang seharusnya diterima korban.
“Faktanya, tidak ditemukan adanya pengadaan barang hotel. Semua hanya sebatas janji dari tersangka,” jelas Kompol Heri.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, kuitansi transaksi, serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Korban mengalami kerugian mencapai Rp342 juta.
Menurut Kompol Heri, barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menunjukkan aliran dana dari korban langsung ke rekening tersangka.
Bahkan dalam proses penyidikan, tersangka juga sempat tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Pati.
“Tersangka sempat mangkir dari panggilan, namun akhirnya datang sendiri ke Polresta Pati dan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Saat ini perkara masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain dengan modus yang sama,” pungkas Kompol Heri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: