Sejumlah Warga Kurang Mampu di Kuripan Tidak Menerima BLT Kesra, Ini Penyebabnya

Sejumlah Warga Kurang Mampu di Kuripan Tidak Menerima BLT Kesra, Ini Penyebabnya

BLT KESRA: Suasana penyaluran BLT Kesra 2025 oleh PT Pos Indonesia di Pendapa Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, pada Rabu (31/12/2025). (Istimewa)--

GROBOGAN, diswayjateng.com - Sejumlah warga kurang mampu di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten GROBOGAN tidak menerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) 2025.

Hal itu terungkap saat penyaluran BLT Kesra 2025 oleh PT Pos Indonesia di Pendapa Kelurahan Kuripan, Rabu (31/12/2025).

Adapun penyebabnya karena sejumlah warga yang sebenarnya masuk dalam golongan kurang mampu serta berhak menerima BLT Kesra, justru tercatat dalam desil menengah ke atas pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Lurah Kuripan Faiq Najib Hasan menyampaikan bahwa DTSEN menjadi acuan penyaluran BLT Kesra. Kendati kondisi di lapangan belum sepenuhnya terakomodir dengan baik.

“Faktanya di Kelurahan Kuripan ada warga yang seharusnya jadi penerima bantuan, namun tercatat pada desil 6 sampai 10 atau tidak menjadi prioritas penerima. Sehingga tidak menerima BLT Kesra,” katanya kepada wartawan. 

Ironisnya, pihak Kelurahan Kuripan justru menemukan data sebaliknya. Di mana warga yang tergolong mampu, tercatat sebagai penerima BLT Kesra. Kondisi tersebut tentu perlu tindak lanjut dengan pembaruan data.

"Kami akan terus mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian desil, supaya penyaluran BLT Kesra tepat sasaran," sebutnya.

Faiq menyampaikan, penyaluran BLT Kesra ini menjadi kesempatan terakhir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mencairkan bantuan. Jika tidak diambil hingga batas waktu yang telah ditentukan, akan dikembalikan ke negara.

“Untuk itu kepada KPM untuk segera mencairkan BLT Kesra 2025 dengan membawa KTP dan KK, jangan sampai melewati batas waktu,” imbaunya.

Saat ini, Kelurahan Kuripan melakukan verifikasi dan pengusulan penurunan desil bagi warga kurang mampu agar bisa masuk dalam kategori penerima, sekaligus mengedukasi warga yang tidak lagi layak menerima bantuan. 

Diketahui, dalam satu tahun anggaran, BLT Kesra disalurkan sedikitnya empat kali dengan sistem rapel per triwulan. Setiap penerima memperoleh Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu setiap kali pencairan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: