DPRD Semarang Ketok Palu Perda Pesantren, Pemkot Siapkan Aturan Teknis dan Pendataan Santri
DPRD Kota Semarang mengesahkan raperda pesantren.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.com – DPRD Kota Semarang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan dan pengembangan pondok pesantren di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas cepatnya proses pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut. Ia berharap keberadaan Perda ini dapat memperkuat tata kelola pesantren sekaligus meningkatkan dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Saya bersyukur Perda ini bisa segera disahkan. Mudah-mudahan ke depan pesantren di Kota Semarang bisa tertata lebih rapi dan mendapat dukungan yang lebih optimal dari pemerintah,” ujar Agustina usai rapat paripurna.
Meski telah disahkan, Agustina menjelaskan masih terdapat tahapan lanjutan, yakni proses pengundangan serta pendataan pondok pesantren dan santri. Menurutnya, pendataan menjadi bagian penting agar tidak ada santri yang terlewat dari program fasilitasi pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan Perda tersebut. Penyusunan Perwal akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, mulai dari Bagian Hukum, Kesra, Dinas Pendidikan, hingga dinas terkait lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri, menyebut pengesahan Perda ini merupakan hasil perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren, santri, serta tokoh masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum di tingkat daerah.
Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam Perda tersebut. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji. Kedua, dukungan pengembangan fisik sarana dan prasarana pesantren, seperti asrama, MCK, dan fasilitas penunjang lainnya. Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat.
“Pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Semua ini perlu difasilitasi oleh pemerintah daerah,” jelas Sodri.
Menurutnya, fasilitasi tersebut dapat dilakukan melalui sinergi antara Pemerintah Kota Semarang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah pusat, serta pihak swasta. Namun, pesantren yang berhak menerima fasilitasi adalah yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang.
Berdasarkan data sementara, terdapat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang yang telah berizin dan berpotensi mendapatkan fasilitasi. Perda ini juga diharapkan dapat mendorong pesantren yang belum memiliki izin untuk segera mengurus legalitasnya.
“Perda ini mempermudah pendirian pesantren dengan ketentuan yang jelas, minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, dan asrama,” tambahnya.
Sodri menegaskan, cakupan Perda tersebut tidak hanya berlaku bagi pesantren pada umumnya, tetapi juga pesantren disabilitas, sehingga prinsip inklusivitas tetap menjadi perhatian dalam kebijakan daerah.
Dengan disahkannya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pemerintah Kota Semarang diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih terarah dan berkelanjutan bagi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan dan sosial kemasyarakatan.(sul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: