Gegara Terpengaruh Miras, Dua Pelaku di Kudus Bacok Sahabatnya hingga Nyaris Tewas

Gegara Terpengaruh Miras, Dua Pelaku di Kudus Bacok Sahabatnya hingga Nyaris Tewas

Kedua pelaku tega ditangkap polisi usai menganiaya korban yang juga temannya sendiri--

KUDUS, diswayjateng.com- Dua orang pemuda MSR (20) dan DPT (19) ditetapkan sebagai tersangka atas insiden berdaran pembacokan pemuda di Panjunan Kabupaten KUDUS, Jawa Tengah pada Senin (29/12/2025) sekira pukul 05.10 WIB.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menjelaskan, peristiwa pembacokan Panjunan itu terjadi ketika mereka yang semula berlima orang termasuk dua pelaku dan korban, AP (41) sedang nongkrong di sekitar tempat kejadian perkara pada Senin dini hari.

Kemudian, pada sekitar pukul 02.00 WIB, karena merasa bosan, dua pelaku dan korban pergi ke sebuah tempat hiburan (karaoke) di Kecamatan Jati hingga waktu Subuh.

”Saat pulang MSR tidak terima karena merasa dipukul oleh korban AP (41) hingga terjadi cekcok dan perkelahian antara mereka di sekitar lokasi hiburan itu,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025).

Setelah itu, MSR pulang ke rumahnya terlebih dahulu guna mengambil senjata tajam untuk berjaga-jaga setelah terjadi perselisihan tersebut. MSR kemudian pergi mencari korban dan bertemu di lokasi kejadian yang mana AP merupakan juru parkir di area setempat.

Saat bertemu, AP sempat melayangkan pukulan ke MSR. Merespon itu, MSR yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung membacok korban berkali-kali.

”Pelaku kedua yakni DPT juga turut datang ke lokasi kejadian dan melakukan pemukulan terhadap korban. Saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan tidak berdaya karena luka bacokan yang diterimanya,” terangnya.

Melihat korban pembacokan yang sudah terkapar tak berdaya itu, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah.

Diduga mereka melakukan perbuatannya dalam pengaruh minuman keras. Antara korban dan pelaku merupakan teman satu tongkrongan. 
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dan Kapolsek Kudus Kota tunjukan barang bukti penguat kejahatan pelaku--

Motif pembacokan pelaku melakukan kejahatan ini diduga karena merasa kesal dengan tindakan korban. Karena sudah muak, pelaku memberanikan diri untuk melakukan pembacokan atau pengeroyokan itu.

”Menurut keterangan yang kami dapatkan korban ini memiliki sifat yang emosian dan sering berbuat usil kepada temannya, sehingga mungkin saat itu pelaku tidak terima dan melakukan tindakan yang nekat,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait