Ulang Tahun Bupati Tegal ke-32, 45 Pasturi Jalani Sidang Isbat Nikah Terpadu
BUKU NIKAH - Bupati Tegal Ischak Maulana Rochman secara simbolis serahkan buku nikah di ajang sidang isbat nikah terpadu.--
SLAWI, diswayjateng.com - Momentum peringatan hari ulang tahun Bupati Tegal ke 32, dijadikan media Lembaga Kemaslakatan Keluarga Nahdlatull Ulama (LKKNU) menggelar sidang isbat nikah terpadu, dirumah dinas Bupati Tegal, Senin (29/12).
Sebanyak 45 pasturi hasil seleksi selama 2 bulan dari 8 kecamatan menjalani sidang isbat nikah terpadu dari pendaftar awal sejumlah 151 pasang. Ketua LKKNU, Akmad Jafar SE menyatakan isbat nikah terpadu merupakan satu layanan baik dari KUA dan Adminduk oleh Dinas Dukcapil.
"Sidang isbat terpadu ini untuk proses penetapan nikah dilakukan kantor Kemenag bagi pasangan yang sebelumnya menjalani nikah sirih untuk pertama kalinya. Jadi khusus bagi mereka yang nikah untuk pertama kali," ujarnya.
Setelah menjalani sidang isbat nikah mereka mendapatkan penetapan dan buku nikah untuk selanjutnya digunakan mengurus proses adminduk.
"Dengan demikian pasutri mendapatkan status pernikahan yang sah secara negara dan juga status anak dari hasil pernikahan tersebut. Seleksi sidang isbat nikah ini kami lakukan secara ketat, sehingga tersaring 45 pasturi,’’ terangnya.
Akmad Jafar menambahkan, banyak kendala karena yang diperbolehkan mengikuti sidang isbat adalah tidak memperbolehkan poligami, dan bagi yang berstatus janda atau duda keterangannya juga harus jelas untuk bisa mengkuti sidang isbat nikah terpadu.
Terpisah Bupati Tegal, Ischak Maulana Rochman menyatakan bahwa kegiatan ini memiliki makna strategis baik dari sisi agama maupun hukum negara.
"Atas nama pribadi maupun atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal saya mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan pengantin yang hari ini mengikuti dan telah ditetapkan dalam Isbat Nikah Terpadu,’’ ungkap Ischak.
Ischak berharap ikatan pernikahan yang telah disahkan secara agama dan negara ini menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta membawa keberkahan, ketenteraman, dan tanggung jawab dalam membina keluarga yang harmonis dan bermartabat.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari ukhuwah Islamiyah, kepedulian sosial, dan semangat gotong royong yang masih sangat kental di masyarakat kita.
"Dan untuk itu, saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh para donatur yang telah berkontribusi dalam acara ini. semoga Allah membalas kebaikan panjenengan semua dengan pahala berlipat ganda, keberkahan rezeki, dan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah," tegasnya.
Ischak juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh LKKNU merupakan wujud nyata dari dakwah bil-hal, menguatkan sendi-sendi keluarga sebagai fondasi peradaban, sekaligus menghadirkan kemaslahatan umat sebagaimana tujuan luhur syariat Islam.
Sebagaimana dalam perspektif hukum Islam (syariat), pernikahan adalah aqd (akad) yang sangat mulia dan merupakan ibadah yang disyariatkan untuk memelihara agama, keturunan, jiwa dan harta (maqâshid al-syarî’ah).
"Pernikahan dalam Islam memberikan kejelasan status hukum dan hak-hak suami istri, sebagaimana ditegaskan dalam fiqh munakahat yang memandang bahwa akad nikah membentuk hak dan kewajiban antara suami dan istri. Jika akad dilakukan sesuai tuntunan syariat, maka pernikahan tersebut sah secara agama. Namun, jika belum dicatat secara resmi, maka dalam tatanan negara masih belum memiliki kekuatan hukum penuh," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: