Relokasi Pasar Bitingan Perlu Analisa Mendalam, Akademisi UMKU: Pemkab Kudus Perlu Pendampingan
Ratusan pedagang sayur dan ikan Pasar Bitingan siap direlokasi ke Pasar Saerah di Jalan Agil Kusumadya Kudus--
KUDUS, diswayjateng.com - Kebijakan Pemkab Kudus yang ingin mengosongkan Pasar Bitingan dari aktivitas perdagangan dan merelokasi ke Pasar Saerah, mendapat sorotan banyak pihak termasuk dari akademisi.
Diketahui, Pemkab Kudus memilih merelokasi pedangan Pasar Bitingan ke Pasar Searah demi menunjang pembangunan rumah sakit baru di lahan eks Matahari Departemen Strore. Kawasan itu nantinya akan terkoneksi dengan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU), Yunus Mustaqim M.E.Sy menilai, kebijakan tersebut perlu dilakukan analisa mendalam. Termasuk melakukan kajian terkait peraturan yang berlaku.
"Karena ini demi kepentingan publik, perlu adanya musyawarah antara pemerintah daerah dengan para pedangan agar ada solusi yang solutif," kata Yunus.
Melihat dari sisi manfaatnya, kata Yunus, ada beberapa hal yang membuat pemerintah akhirnya memilih mengosongkan Pasar Bitingan demi perluasan rumah sakit baru.
"Manfaatnya yakni dapat meningkatkan pelayanan kesehatan. Selanjutnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, " terang
Namun Pemkab Kudus tetap harus mempertimbangkan beberapa hal yang berkaitan dengan pedagang. Baik itu tentang dampaknya terhadap pedagang dan masyarakat sekitar, ketersediaan lahan alternatif, hingga harga sewa.
"Ketika relokasi ke Pasar Saerah, perlu dipastikan lahannya sudah benar-benar siap untuk pedangan atau belum. Kemudian merambah ke harga sewa kios, perlu dibicarakan kembali agar ada titik temunya," ungkapnya.
Yunus yang juga alumni S2 UIN Sunan Kudus tersebut menegaskan, sektor pendidikan dan perdagangan sama-sama memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Tapi tata kelola wilayah juga penting untuk diperhatikan, karena akan berpengaruh terhadap invetasi.
"Semua sama-sama penting, harus saling bahu-membahu dengan tujuan untuk pembangunan daerah, terutama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Disinggung mengenai dampak berkurangnya pengasilan pedangan ketika pindah tempat baru, menurut Yunus hal itu bisa saja terjadi di awal-awal. Tapi ketika sudah lama pindah, penghasilan pedangan bisa kembali normal.
Yunus pun menilai, pindah ke Pasar Saerah merupakan solusi yang solutif. Terlebih lokasi pasar tersebut berdekatan dengan jalan raya. 
Akademisi Universitas Muhammadiyah Kudus Yunus Mustaqim M.E.Sy--
Pedagang Kompak Pindah
Meski lokasi baru memiliki tingkat mobilitas tinggi, namun Pemkab Kudus perlu memastikan para pedagang benar-benar setuju untuk pindah.
Pemkab Kudus wajib melakukan sosialiasi dan edukasi demi memberikan persepsi yang sama kepada para pedangan. Bahwa kebijakan relokasi bertujuan untuk pembangunan daerah, bagaimana membangun ekonomi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
