KPU Coktas Pemilih Usia di Atas 100 Tahun untuk Pemutakhiran Data
COKTAS - Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto bersama tim melakukan Coktas terhadap pemilih yang usianya di atas 100 tahun.Foto: Agus Pratikno/diswayjayeng.id --
PEMALANG, diswayjateng.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas atau Coklit Terbatas (Coktas). Terhadap pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun. Kegiatan itu dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai 16 Oktober 2025.
Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto mengatakan, pihaknya melalui tim KPU telah melakukan kegiatan Coktas terhadap pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 16 Oktober 2025.
Kegiatan itu, kata Agus Setiyanto merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sebanyak 44 pemilih yang berusia di atas 100 tahun tersebar di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Pemalang menjadi sasaran kegiatan coktas.
"Kegiatan ini dilakukan dengan kunjungan langsung oleh petugas KPU ke alamat domisili pemilih yang bersangkutan, guna memastikan keberadaan dan keabsahan data mereka," katanya.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Pemalang Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Kabupaten Pemalang Distribusikan Buku Hasil Pilkada 2024
Menurutnya, dari hasil coktas, KPU Kabupaten Pemalang mencatat 35 pemilih terkonfirmasi masih hidup dan 9 pemilih terkonfirmasi telah meninggal dunia. Kemudian dari hasil itu akan segera dilakukan pemutakhiran data untuk penghapusan dari daftar pemilih berkelanjutan.
Dijelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih, khususnya menjelang tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Pemutakhiran data secara terus-menerus, termasuk melalui kegiatan Coktas seperti ini, menjadi komitmen KPU untuk memastikan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Sehingga diharapkan tidak ada data pemilih yang tidak valid atau sudah tidak memenuhi syarat.
Untuk itu, KPU Kabupaten Pemalang mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga kualitas daftar pemilih dengan cara melaporkan perubahan data diri atau anggota keluarga kepada KPU melalui mekanisme yang telah disediakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: