Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025
BUKA - Plt Kepala Dinas Dikbud membuka sosialisasi Permendikbud bonor 7 tahun 2025.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025. Plt Kepala Dinas Dikbud Winarto SE MM menyatakan, kegiatan penyampaian informasi dan pemahaman mengenai isi peraturan menteri tersebut kepada para pemangku kepentingan, seperti guru, kepala sekolah, dan aparatur daerah.
Agar mereka mengetahui dan dapat menerapkan ketentuan baru tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan.
Adapun isi dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 adalah peraturan menteri yang mengatur tentang mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah. "Termasuk syarat-syarat calon kepala sekolah, proses seleksi, hingga masa penugasan," ujarnya.
Masa penugasan kepala sekolah yang ditetapkan selama 4 tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang hingga maksimal 2 periode (8 tahun) di satuan pendidikan yang sama.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Kawal Paket Pengerjaan Rehab SMP
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Workshop Satu Hari Belajar Bersama Guru Hebat
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dengan mendorong penyegaran manajemen di sekolah. 'Membuka kesempatan regenerasi kepemimpinan, dan meningkatkan inovasi di satuan pendidikan," cetusnya.
Sosialisasi diperlukan untuk meningkatkan pemahaman: tentang aturan baru agar implementasi berjalan baik dan sesuai. Serta menjaga keselarasan antara peraturan dan praktik dilapangan.
"Selebihnya memberikan informasi mengenai perubahan-perubahan kunci, misalnya terkait kualifikasi dan proses menjadi kepala sekolah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: