Dishub Kabupaten Tegal Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Standar Pelayanan
MASUKAN - Forum konsultasi publik Dinas Perhubungan menjaring masukan untuk standar pelayanan.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id --
SLAWI, diswayjateng.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal menjadi satu satunya OPD yang memulai forum konsultasi publik membahas standar pelayanan.
Kegiatan yang digulirkan di Sekretariat Dishub tersebut dihadiri pelaksana harian Kepala Dishub Nurhapid, plt sekretaris dinas, DPUPR, serta instansi terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, DPC Organda, korkap parkir, Satpol PP dan lainnya.
Plh kepala Dishub Nurhapid didampingi Plt Sekretaris Dinas M Noech menyatakan, tujuan dari forum konsuiltasi publik ini untuk menyampaikan rancangan standar pelayanan Dinas Perhubungan. Serta menerima masukan dan aspirasi dari stakeholder.
"Termasuk menyempurnakan rancangan sesuai kebutuhan masyarakat dan menjamin pelayanan transparan, cepat, murah, dan akuntabel," ujarnya, Selasa (26/8/2025).
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Gandeng PLN Percepat Meterisasi
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Bekali Petugas Penguji Kendaraan
Menurutnya, ruang lingkup standar pelayanan seperti pengujian kendaraan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang transportasi darat. Mulai dari perizinan, pengelolaan terminal, pengujian kendaraan bermotor, pengelolaan lalu lintas, hingga pelayanan retribusi.
"Seluruh layanan tersebut menuntut adanya kepastian, kejelasan, dan keseragaman standar pelayanan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, efektif, serta akuntabel," cetusnya.
Ruang lingkup standar pelayanan mencakup di dalamnya Pengujian Kendaraan Bermotor (uji berkala, numpang uji,mutasi), Perizinan (TNKB kuning, izin trayek, SPIT, Surat Tugas juru parkir, Andalalin, Pemanfaatan aset daerah), dan pelayanan pengaduan masyarakat.
Adapun jenis standar pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal diantaranya Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yang di dalamnya ada Pelayanan Uji Berkala Pertama, Pelayanan Uji Berkala Lanjutan, Pelayanan Numpang Uji Masuk.
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Susun Perbup Pengelolaan Terminal
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Berkomitmen Layani Sepenuh Hati Tanpa Korupsi
"Pelayanan Uji Mutasi Masuk;Pelayanan Numpang Uji Keluar dan Pelayanan Mutasi Uji Keluar," ungkapnya.
Selebihnya, ada pelayanan penerbitan rekomendasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna kuning. Surat persetujuan Izin Trayek (SPIT) dan Pembaharuan Surat Keputusan Izin Trayek. Ada pelayanan penerbitan surat tugas juru parkir, penerbitan rekomendasi analisis dampak lalu lintas, ijin pemanfaatan aset daerah hingga pelayanan pengaduan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: