Komisi II DPRD Kota Tegal Pastikan Perlindungan Kesehatan Warga Tetap Aman ‎

Komisi II DPRD Kota Tegal Pastikan Perlindungan Kesehatan Warga Tetap Aman ‎

BERBICARA - Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman berbicara dengan konstituennya saat reses.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

TEGAL, diswayjateng.id - Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman angkat bicara terkait penonaktifan ribuan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) APBN di Kota Bahari dalam tiga bulan belakangan ini.

Zaenal memastikan  anggaran untuk Program Universal Health Coverage (UHC) tetap dialokasikan di 2026.

Sehingga, perlindungan kesehatan untuk warga, terutama yang terdampak penonaktifan oleh Pemerintah Pusat, tetap aman.

‎“Saat ini, intinya masih aman untuk perlindungan kesehatan PBI JKN non aktif,” sebut Zaenal. Zaenal menjelaskan, ketika ada masyarakat PBI JKN APBN yang dinonaktifkan bisa dibantu dengan PBI JKN APBD.

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Dorong Pembangunan Berorientasi Ketahanan Keluarga

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Penyesuaian Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot

Lebih lanjut dikemukakan, Komisi II juga mendorong Dinas Sosial untuk mengusulkan jika yang bersangkutan masih berpeluang menjadi Peserta JKN APBN.

‎Peserta PBI JKN APBN yang dinonaktifkan yang membutuhkan perawatan akan tetap dapat tercover perlindungan kesehatannya.

Caranya, dengan mengurus persyaratan ke loket Dinas Kesehatan yang ada di Mal Pelayanan Publik Alaya Sewagati Kota Tegal yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono. “Dan akan dilayani langsung untuk pengaktifan PBI JKN APBD,” imbuh Zaenal.

‎Sebagaimana diketahui, selama tiga bulan terakhir sejak Mei, 4.332 Peserta PBI JKN APBN di Kota Tegal dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Tegal Ingatkan Tempat Relokasi PKL Harus Layak

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Tegal Dorong Peningkatan Sarpras dan SDM

Penonaktifan ini merupakan imbas dari peralihan atau integrasi basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

‎Adapun 4.332 Peserta PBI JKN tersebut terdiri dari 2.672 Peserta yang dinonaktifkan Mei, 1.347 Juni, dan 313 Juli. Sementara jumlah Peserta PBI JKN aktif di tiga bulan terakhir berturut-turut sebanyak 71.969 (Mei), 71.611 (Juni), dan 71.504 (Juli).

Mereka tersebar di empat kecamatan Kota Bahari, yaitu Kecamatan Tegal Barat, Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Selatan, dan Kecamatan Margadana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait