Pedagang Pasar Alun-alun Kota Tegal Khawatir Tergusur
AUDIENSI - Pengurus OPPAL menyampaikan aspirasi pedagang Pasar Alun-Alun saat beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kota Tegal.Foto:K Anam S/diswayjateng.id --
TEGAL, diswayjateng.id - Rasa was-was menyelimuti wajah sekelompok pedagang yang datang ke Gedung DPRD Kota Tegal. Perasaan resah tidak bisa disembunyikan oleh para pejuang keluarga yang selama bertahun-tahun telah menggantungkan hidupnya di Pasar Alun-Alun itu.
Mereka merasa khawatir akan tergusur dari pasar yang sudah ditempati selama berpuluh-puluh tahun, secara turun temurun.
Keresahan pedagang yang berhimpun dalam Organisasi Pedagang Pasar Alun-Alun (OPPAL) ini bermula dari rapat yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kota Tegal dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) pada 26 Juni lalu.
Dari rapat ini mencuat rencana pembangunan Pasar Alun-Alun. Pedagang juga telah diundang Dinas Perhubungan sehubungan dengan rencana itu.
BACA JUGA:Pengunjung Alun-alun Kota Tegal Diimbau Tidak Parkir Sembarangan
BACA JUGA:Healing Tipis-tipis, Inilah Daya Tarik Alun-alun Kota Tegal yang Menjadi Kebanggaan Warga Sekitar
Yang pedagang dengar, Pasar Alun-Alun akan dibangun rest area PT KAI. “Jika pembangunan jadi dilaksanakan, lalu keberadaan dan eksistensi Pasar Alun-Alun yang selama ini menjadi satu-satunya tempat mata pencaharian kami bagaimana?” kata Khoirudin yang didaulat OPPAL sebagai juru bicara.
Di samping Khoirudin, Ketua OPPAL Ermawan datang bersama pengurus lainnya. Karena ruangan terbatas, sebagian pedagang menunggu dalam gelisah di luar.
Merunut ke belakang, Pasar Alun-Alun diresmikan Pemerintah Kota Tegal pada 1989 untuk pedagang dari Taman Alun-Alun. Sejak saat itu, pedagang membayar retribusi sewa.
Namun sejak terjadinya kebakaran kios beberapa waktu lalu, pembayaran retribusi sewa tersebut digantikan dengan retribusi persampahan. Dan semenjak Pasar Alun-Alun tidak lagi dianggap sebagai objek retribusi, penarikan retribusi persampahan juga dihentikan.
BACA JUGA:Dinkop UKM Perdagangan Undang Paguyuban PKL Pujasera Jalan Melati Kota Tegal
BACA JUGA:Datangi Pujasera Melati, Wali Kota Tegal Akan Tindak Lanjuti Keluhan PKL
Sebagai wujud partisipasi terhadap pembangunan dan bukti organisasi yang memegang teguh aturan, OPPAL menegaskan pada prinsipnya mendukung program dan kebijakan Pemerintah.
“Kami memohon perhatian dan kebijakannya akan nasib, eksistensi, dan keberlangsungan kami dan Pasar Alun-Alun yang telah ditempati selama lebih dari tiga puluh tahun ini,” ungkap Khoirudin.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pasar Dinkop UKM Perdagangan Agus Hari Nugroho menjelaskan, tiga pekan lalu Dinkop UKM Perdagangan memang mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat dengan Dinas Perhubungan dan PT KAI.
Pada rapat tersebut dijelaskan terkait rencana pengembangan Kawasan Stasiun Tegal. Yakni berupa pembangunan tempat parkir dan di Pasar Alun-Alun.
BACA JUGA:PKL Pujasera Jalan Melati Kota Tegal Menyerah, Begini Respon Komisi II DPRD
BACA JUGA:PKL Pujasera Jalan Melati Kota Tegal Keluhkan Omzet yang Turun Drastis
Pada 2008, Pemerintah Kota Tegal tidak memperpanjang masa sewa lahan Pasar Alun-Alun ke PT KAI. Namun selama kurun waktu itu hingga akhir Desember 2023, muncul tagihan sewa mencapai Rp4,27 miliar.
Sehubungan retribusi yang dibayarkan pedagang, terang Nugroho, seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah. Terkait rencana pembangunan di Pasar Alun-Alun, Dinkop UKM Perdagangan memikirkan solusi alternatif apabila rencana tersebut dilaksanakan.
Komisi II menyatakan baru mengetahui rencana pembangunan Pasar Alun-Alun dari audiensi ini. Karena didapati informasi sebelumnya Dinas Perhubungan telah diundang Komisi III membahas persoalan ini, Wakil Ketua Komisi II Ratna Edy Suripno menegaskan, Komisi II akan berkoordinasi dengan Komisi III dan Pimpinan DPRD untuk mengagendakan Rapat Gabungan, termasuk dengan menghadirkan PT KAI dan OPPAL.
“Karena wakil rakyat, kami tentunya akan berpihak kepada rakyat,” tegas Ratna yang menemui pedagang bersama Sekretaris Komisi II Susanto Agus Priyono, Anggota Komisi II Purnomo, Sugiyono, Enny Yuningsih, dan M Ilyas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

