Bupati Pemalang Siap Tindaklanjuti Arahan Menteri Lingkungan Hidup
PENGARAHAN - Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol saat memberikan pengarahan kepala daerah di Jakarta.Foto: Istimewa --
PEMALANG, diswayjateng.id - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati. Menghadiri pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta.
Dalam arahannya, Menteri Hanif Faisol menekankan bahwa pengelolaan sampah sekarang menjadi indikator utama dalam penilaian Adipura. Salah satu syarat mutlak, adalah tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah kabupaten/kota.
“Kalau prasyarat tidak dipenuhi, maka tim tidak akan melakukan penilaian Adipura. Pertama adalah tidak ada lagi TPS liar,” tegas Menteri Hanif.
Menanggapi hal itu, Bupati Anom menyatakan kesiapan Pemkab Pemalang untuk mengikuti kebijakan baru tersebut. Ia menjelaskan, saat ini paradigma Adipura telah berubah. Tidak seperti sebelumnya, kini penilaian sangat konkret terhadap masalah pengelolaan sampah, mulai dari hulu hingga ke hilir.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Anom Beri Apresiasi Kepada AKBP Eko Sunaryo, Sambut Hangat Kapolres Baru
BACA JUGA:Bupati Pemalang dan Paskibra Nonton Bareng Film Believe
“Salah satu kriteria utama Adipura adalah keberadaan TPA, yang hanya menampung residu dan tidak menggunakan sistem open dumping,” jelas Anom.
Kabupaten Pemalang sudah mulai menerapkan konsep pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Roadmap pengelolaan sampah menuju target 100 persen terkelola pada 2029 telah disiapkan.
“Semua berawal dari rumah tangga. Jika masyarakat mampu memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya, maka ini akan menjadi poin penting dalam penilaian Adipura,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
