Banyak SD Negeri Belum Bersertifikat Pemkab Tegal, Perbaikan Gedung Terhambat
BANGGAR - Anggota DPRD Kabupaten Tegal H Bakhrun saat mengikuti rapat di ruang Banggar.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id --
SLAWI, diswayjateng.id – Ratusan Sekolah Dasar (SD) negeri di Kabupaten Tegal terancam tak bisa diperbaiki meski dalam kondisi rusak parah. Penyebabnya, status tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) membuat anggaran dari APBD II tak bisa digunakan untuk renovasi.
Berdasarkan data, dari total 769 SD negeri yang ada di Kabupaten Tegal, sebanyak 283 sekolah belum bersertifikat pemda. Rinciannya, 104 sekolah masih bersertifikat atas nama desa, 179 sekolah lainnya bahkan masih berstatus letter C atau milik perseorangan.
Sementara itu, hanya 486 SD negeri yang tanahnya sudah bersertifikat atas nama Pemkab Tegal.
Ketentuan ini mengacu pada aturan pemerintah pusat yang mewajibkan status tanah bersertifikat pemda jika ingin menggunakan dana APBD untuk renovasi atau pembangunan gedung sekolah.
BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Dorong Sinergi Penanggulangan Bencana
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Tegal Soroti Masalah Penerimaan Murid Baru
“Akibatnya, banyak gedung SD yang rusak tidak bisa diperbaiki. Padahal kondisi bangunan sudah sangat memprihatinkan. Genteng bocor, plafon jebol, lantai kelas mengelupas, bahkan ada yang rawan roboh dan mengancam keselamatan siswa dan guru,” ujar H Bakhrun, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKS.
Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan dan perlu segera dicarikan solusi dari pemerintah pusat. Pasalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga tidak mencukupi untuk membiayai perbaikan gedung karena keterbatasan anggaran.
“Kalau tidak ada solusi dari pemerintah pusat soal regulasi ini, ya akan jadi masalah terus. Kasihan sekolah-sekolah yang tidak bisa diperbaiki hanya karena masalah legalitas tanah,” cetusnya.
Dia berharap ada langkah konkret dari pemerintah pusat untuk menyesuaikan regulasi, agar sekolah yang status tanahnya belum bersertifikat tetap bisa diperbaiki, terutama jika kerusakan sudah membahayakan.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kuningan
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Dorong Kesiapan OPD Hadapi Aplikasi Lapor Bupati 4.0
Dengan kondisi yang ada, Pemkab Tegal bersama DPRD juga didorong untuk mempercepat proses sertifikasi tanah sekolah-sekolah yang masih bermasalah. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis agar tidak ada lagi kendala administratif dalam peningkatan kualitas pendidikan dasar di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

