Instruksikan Strategi Holistik Pengembangan SDM PPPK
SOSIALISASI- Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal sosialisasikan Instruksi Bupati terkait strategi holistik pengembangan SDM PPPK.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetesi Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab Tegal melalui bupati Tegal mengeluarkan Instruksi Bupati Tegal nomor 887/tahun 2025.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan menyosialisasikan Instruksi Bupati tersebut dihadapan Kasubag Umpeg semua OPD dan PPPK di ruang rapat bupati.
Menurutnya, Instruksi Bupati tersebut terkait dengan strategi holistik pengembangan SDM PPPK. Dalam membangun akselerasi pelayanan publik yang berkualitas. "Instruksi tersebut wajib dipedomani seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan strategi holistik pengembangan SDM PPPK yang mencakup tiga aspek," ujarnya.
Aspek tersebut meliputi kompetensi teknis dengan pelatihan berbasis tupoksi dan meningkatkan literasi digital. Kedua, kompetensi manajerial melalui pelayanan prima serta etika birokasi. Ketiga, kompetensi sosial kultural, dengan menumbuhkan sikap inklusif, komunikatif serta kolaboratif dalam pelayanan masyarakat.
BACA JUGA:Didominasi Guru, PPPK Kabupaten Tegal Diminta untuk Menjaga Sikap
BACA JUGA:806 PPPK Tahap 1 di Kabupaten Pemalang Terima SK
Selebihnya, mendorong percepatan akselerasi pelayanan publik melalui tiga hal. Yakni penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik, inovasi pelayanan publik yang proaktif, adaptif dan berbasis kebutuhan masyarakat. "Serta evaluasi dan perbaikan standar pelayanan secara berkala," cetusnya.
Selanjutnya, menyusun dan melaksanakan rencana peningkatan kapasitas SDM PPPK berbasis kinerja, kompetensi dan kebutuhan organisasi. Termasuk pelibatan aktif dalam kegiatan pelatihan teknis, bimtek, seminar, dan workshop.
Dalam instruksi tersebut juga mengharuskan membentuk tim pembina dan monitoring pengembangan SDM PPPK. Yang bertugas memantau, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan strategi ini secara berkala kepada sekda melalui kepala BKPSDM per semester.
Menjadikan pengembangan SDM PPPK sebagai bagian dari reformasi birokasi. "Serta peningkatan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik," ungkapnya.
BACA JUGA:Status Banpol Satpol PP Batang Menggantung, Pemkab Tunggu Regulasi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Wali Kota Tegal Lantik 615 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024
Di poin terakhir, menyediakan alokasi anggaran peningkatan kapasitas PPPK. Melalui kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah sub kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi, disetiap perangkat daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: