Instruksikan Strategi Holistik Pengembangan SDM PPPK

Instruksikan Strategi Holistik Pengembangan SDM PPPK

SOSIALISASI- Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal sosialisasikan Instruksi Bupati terkait strategi holistik pengembangan SDM PPPK.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetesi Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab Tegal melalui bupati Tegal mengeluarkan  Instruksi Bupati Tegal nomor 887/tahun 2025.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan menyosialisasikan Instruksi Bupati tersebut dihadapan Kasubag Umpeg semua OPD dan PPPK di ruang rapat  bupati. 

Menurutnya, Instruksi Bupati tersebut  terkait dengan strategi holistik pengembangan SDM PPPK. Dalam membangun akselerasi pelayanan publik yang berkualitas. "Instruksi tersebut wajib dipedomani seluruh perangkat daerah untuk  melaksanakan strategi holistik pengembangan SDM PPPK yang mencakup tiga aspek," ujarnya. 

Aspek tersebut meliputi kompetensi teknis dengan pelatihan berbasis tupoksi dan meningkatkan literasi digital. Kedua, kompetensi  manajerial melalui pelayanan prima serta  etika birokasi. Ketiga, kompetensi sosial kultural, dengan menumbuhkan sikap inklusif, komunikatif  serta kolaboratif dalam pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:Didominasi Guru, PPPK Kabupaten Tegal Diminta untuk Menjaga Sikap

BACA JUGA:806 PPPK Tahap 1 di Kabupaten Pemalang Terima SK

Selebihnya, mendorong percepatan akselerasi pelayanan publik melalui tiga hal. Yakni penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik, inovasi pelayanan publik  yang proaktif, adaptif dan berbasis kebutuhan masyarakat. "Serta evaluasi  dan perbaikan standar pelayanan secara berkala," cetusnya. 

Selanjutnya, menyusun dan  melaksanakan  rencana peningkatan kapasitas SDM PPPK berbasis kinerja, kompetensi dan kebutuhan organisasi. Termasuk  pelibatan aktif dalam kegiatan pelatihan teknis, bimtek, seminar, dan workshop.

Dalam instruksi tersebut juga mengharuskan membentuk tim pembina dan monitoring pengembangan SDM PPPK. Yang bertugas memantau, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan strategi ini secara berkala kepada sekda  melalui kepala BKPSDM  per semester. 

Menjadikan pengembangan SDM PPPK  sebagai bagian dari reformasi birokasi. "Serta peningkatan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik," ungkapnya.

BACA JUGA:Status Banpol Satpol PP Batang Menggantung, Pemkab Tunggu Regulasi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Wali Kota Tegal Lantik 615 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024

Di poin terakhir, menyediakan alokasi anggaran peningkatan kapasitas PPPK. Melalui kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah sub kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi, disetiap perangkat daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait