Terpidana Kasus Korupsi Gudang Bulog Grobogan Bayar Denda Rp 300 Juta

Terpidana Kasus Korupsi Gudang Bulog Grobogan Bayar Denda Rp 300 Juta

Proses pembayaran denda dalam kasus korupsi pembelian tanah gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo kepada Kejari Grobogan, Jawa Tengah. (Dok. Kejari Grobogan/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Terpidana kasus korupsi pembelian tanah gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah membayar uang denda sebesar Rp 300 juta.

Uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana Kusdiyono kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Kejari setempat belum lama ini.

"Penyerahan denda dilakukan secara tunai, dan langsung diterima oleh tim jaksa eksekutor. Selanjutnya uang akan disetorkan kepada kas negara melalui bendahara penerima,” terang Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulisnya.

Frengki menyatakan, pembayaran itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Kusdiyono.

BACA JUGA:Kejari Grobogan Hentikan Kasus Penadah Motor, Ini Alasannya

BACA JUGA:Dinarpusda Grobogan Gelar Bimtek Kepenulisan Tahap Kedua, Pemateri Sampaikan Tentang Ini

Penyerahan uang denda dituangkan ke dalam berita acara resmi, termasuk ditandatangani oleh semua pihak yang hadir. 

"Hal itu sebagaimana amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Semarang Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 21 Maret 2022," katanya.

Frengki menjelaskan, dalam putusan itu, Kusdiyono dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Frengki menyampaikan, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

BACA JUGA:Truk ODOL Bakal Diralang Melintas di Grobogan, Satlantas Polres Setempat Galakkan Sosialisasi

BACA JUGA:Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu di Pasar, Ini Kata Kasatreskrim Polres Grobogan

Pihak terpidana kasus korupsi Bulog Grobogan ini pun selanjutnya melakukan pembayaran denda tersebut.

“Ini bentuk komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait