Aksi Balas Dendam Berujung Penjara, Empat Pelaku Aniaya Juru Parkir di Bonoloyo
Satreskrim Polresta Solo mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap seorang juru parkir yang terjadi pada awal April 2025.-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Rasa sakit hati menjadi pemicu aksi kekerasan yang dilakukan empat pria di kawasan pemakaman Bonoloyo, Banjarsari, Kota Solo.
Satreskrim Polresta Solo mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap seorang juru parkir yang terjadi pada awal April 2025.
Keempat pelaku yang kini mendekam di sel tahanan polisi berinisial P alias Kebo, HP alias Bunder, KSG alias Tinus, dan S alias Atin.
Kabagops Polresta Solo AKP Engkos Sarkosi mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari cekcok antara korban berinisial P (34) dan pelaku Kebo yang terjadi pada 1 April 2025 malam.
BACA JUGA:Upaya Reduksi Potensi PHK, Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK
Diduga, pertikaian tersebut dipicu oleh insiden saat pelaku mencoba melerai korban yang tengah berkelahi dengan temannya dalam kondisi mabuk.
“Bukannya damai, pelaku justru jadi sasaran kekerasan. Dari situ muncul dendam,” kata AKP Engkos saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin 2 Juni 2025.
Tak terima atas kejadian malam itu, keesokan harinya Kebo mengajak tiga rekannya untuk mencari korban.
Mereka mengetahui korban sedang berjaga di area parkir sekitar makam Bonoloyo. Saat menemukan targetnya, Kebo langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis karabit yang telah disiapkannya.
BACA JUGA:Kunjungi Disdukcapil, Wakil Wali Kota Tegal Apresiasi Pelayanan Cepat Kepengurusan Adminduk
Korban mengalami luka cukup serius di bagian lengan kiri dan harus mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita senjata karabit milik Kebo, pakaian korban yang berlumuran darah, dan sepeda motor milik salah satu pelaku sebagai barang bukti.
“Ini murni aksi balas dendam yang direncanakan. Pelaku membawa senjata tajam dan bergerak dalam kelompok,” ujar Engkos.
Kini, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
