Dompet Coach asal Jepara Tembus Pasar Dunia, Ekspor Perdana Karya Anak Bangsa ke Amerika

Dompet Coach asal Jepara Tembus Pasar Dunia, Ekspor Perdana Karya Anak Bangsa ke Amerika

Seremonial ekspor perdana dilakukan PT TBS Industrial Indo Jepara disaksikan perwakilan Bea Cukai Kudus-arief pramono/diswayjateng.id-

JEPARA, diswayjateng.id- PT TBS Industrial Indo yang berlokasi di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara melakukan ekspor perdana berupa prouk dompet (wrislet) wanita ke Amerika Serikat

Dalam kiriman perdana yang dilakukan perusahaan telah memperoleh fasilitas kawasan berikat ini, mengekspor sebanyak 1.989 piece dompet (wrislet) wanita. Produknya bermerk Coach produksi karya anak bangsa, yang siap diberangkatkan melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Sementara nilai ekspor yang dicatatkan pada transaksi ini mencapai hampir US$ 12.000 atau sekira Rp 195,7 juta ," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti pada Rabu (28/5/2025).

Seremonial pelepasan ekspor perdana dilakukan di halaman PT TBS Industrial Indo di Kecamatan Mayong Jepara. Pelepasan ekspor perdana produk dompet ini juga disaksikan perwakilan KPPBC Kudus, yakni Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Muhammad Duki selaku Pelaksana Bea Cukai Kudus, Sri Harsono. 

“Ekspor dompet merek Coach hasil produksi anak bangsa ini, diberangkatkan melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” terang Lenny. 

Lenny mengakui bahwa ekspor perdana yang dilakukan PT TBS Industrial Indo, tidak lepas peran aktif Bea Cukai Kudus yang menjalankan fungsinya.

"Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat ini, merupakan badan usaha dengan penanaman modal asing dari Vietnam yang pertama berdiri di wilayah kerja Bea Cukai Kudus," terang Lenny.

Mengacu pada Undang-Undang Kepabeanan Pasal 44 ayat (1), kata Lenny, fasilitas kawasan berikat adalah insentif yang diberikan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai salah satu upaya menarik investasi ke dalam negeri.

Setelah perusahaan ditetapkan sebagai penerima fasilitas kawasan berikat, imbuh Lenny, setiap pemasukan barang asal impor maupun lokal yang digunakan untuk diolah atau digabung untuk tujuan ekspor akan memperoleh sejumlah kemudahan. 

Fasilitas meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, pembebasan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Insentif fiskal ini diharapkan meningkatkan daya saing industri nasional menghasilkan produk-produk yang kompetitif di pasar global. Sehingga nanti berkontribusi positif membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran," tukasnya.

Lenny juga menekankan kegiatan ekspor berperan sangat strategis bagi negara, karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Aktivitas ekspor sangat penting pengaruhnya bagi negara karena mendukung pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan devisa,” pungkas Lenny.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait