Sosialisasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 ‎

Sosialisasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 ‎

SOSIALISASI - Plt Kepala DLH memimpin giat sosialisasi pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id ‎--

SLAWI, diswayjateng.id - Sosialisasi persiapan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna tahun 2025 dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal. Kegiatan kali ini dipusatkan di Balai Desa Pesareasn Kecamatan Adiwerna yang dihadiri oleh ketua RT, RW, BPD, dan  warga masyarakat, dan  juru kunci Makam Amangkurat.

‎Plt Kepala DLH Kabupaten Tegal Edy Sucipto menyatakan salah satu lahan di Kabupaten Tegal yang terkontaminasi limbah B3 dan telah dilakukan pemulihan secara bertahap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2018 hingga 2023 berada di kompleks makam Amangkurat I dan sekitarnya di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna.
‎"Paska pemulihan lahan oleh KLHK, Pemkab Tegal melanjutkan pekerjaan remediasi pada lahan terkontaminasi di luar dumpsite tahun 2024 ini dengan melakukan pengangkatan slag di kompleks pemakaman umum warga. Luasan lahan yang diremediasi mencapai 259,97 meter persegi dengan berat tanah bercampur slag yang berhasil dikupas mencapai 150 ton dan total anggaran mencapai Rp389,6 juta," ujarnya,Senin (13/102025).

‎Keberhasilan memulihkan lahan terkontaminasi limbah B3 di Pesarean ini tidak terlepas dari dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga para pihak yang sudah terlibat dari sejak sebelum remediasi seperti akademisi juga Danida (Danish International Development Agency) dari Denmark yang menghitung luasan lahan terkontaminasi B3. " Upaya ini tidak hanya berhenti sampai pada pemulihan lahan eks dumpsite Pesarean dari limbah B3, namun juga pemanfaatan lahan pasca remediasi, kepatuhan pelaku usaha rumahan pengecoran logam yang belum merelokasi usahanya ke perkampungan industri kecil (PIK) Kebasen untuk tidak membuang limbahnya di lingkungan sekitar, hingga penanganan keracunan timbel pada anak," cetusnya.

‎Upaya dan langkah penanganan keracunan timbel pada anak sendiri telah diatur melalui Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Kabupaten Tegal Tahun 2023-2027. " Perlu tindaklanjut pasca remediasi agar lahan eks dumpsite di Pesarean yang berdiri di atas tanah milik Kerator Surakarta ini tidak terbengkalai, menjadi lahan tidur yang ditumbuhi ilalang sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," ungkapnya.

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Matangkan Rencana Aksi World Cleanup Day 2025 ‎

BACA JUGA:Bank Sampah DLH Kabupaten Tegal Eksis Beroperasi

‎Pihaknya menyatakan paska remediasi, segala bentuk pelanggaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti pencemaran atau perusakan lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana lingkungan hidup. Pihaknya pun mengimbau agar lahan eks-lokasi dumpsite di Pesarean tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan slag.

‎Melalui kerja sama antara Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal telah disusun detail engineering design (DED) Pesarean sebagai destinasi wisata religi berupa ziarah Makam Amangkurat I dengan menata eks-lokasi dumpsite agar menjadi zona yang aman, sehat, dan nyaman untuk aktivitas warga juga wisatawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait