Pantau Proses Pengajuan Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial
PANTAU - Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker memantau perkembangan pengajuan gugatan Serikat Pekerja terhadap PT MKI.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id --
SLAWI, diswayjateng.id - Babak baru pengajuan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Semarang, penasehat hukum Serikat Pekerja kini tengah menyusun gugatan yang hendak disampaikan ke majelis hakim PHI.
Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Massani menyatakan, langkah ini diambil serikat pekerja, lantaran pihak PT MKI (Manunggal Kabel Indonesia) baru memberikan separo hak pesangon buruh yang di PHK. "Usai menjual seluruh aset perusahaan, PT MKI memberikan pesangon pada buruh paling tinggi Rp1.500.000 dan paling rendah Rp125.000 sesuai masa kerja," ujarnya, Senin (29/9/2025).

Namun pemberian pesangon tersebut belum dibagikan kepada semua buruh yang terkena PHK dan masih ada separo lagi hak buruh yang belum dibayarkan. "Pada intinya kami mendukung langkah yang ditempuh serikat pekerja yang akan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial sampai nanti menghasilkan putusan hukum tetap, sehingga ada kepastian hukum," cetusnya.
Gugatan pengadilan Hubungan Industrial adalah gugatan untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan secara damai melalui mediasi, dan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berwenang. Gugatan ini harus disertai risalah mediasi dan berisi pokok-pokok perselisihan serta dokumen pendukung.
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Cari Solusi Eks Pekerja PT MKI
Syarat dan prosedur gugatan adalah penyelesaian melalui mediasi. Sebelum mengajukan gugatan, perselisihan harus diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Hasil penyelesaian ini, baik berhasil maupun tidak, harus dituangkan dalam risalah mediasi yang akan dilampirkan saat mendaftar gugatan. "Gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang wilayah hukumnya mencakup tempat pekerja bekerja," ungkapnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

