DPRD Kabupaten Tegal Desak Penagihan Piutang Pajak Rp96 Miliar

JABAT TANGAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin saat berjabat tangan dan berbincang-bincang dengan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal. Mendesak pemerintah daerah segera menagih tunggakan pajak dan retribusi daerah yang hingga 31 Desember 2024 tercatat mencapai Rp96,28 miliar. Angka tersebut dianggap signifikan dan bisa menjadi solusi atas keterbatasan anggaran pembangunan infrastruktur di daerah.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin.
Menurutnya, dari Laporan Badan Anggaran menunjukkan adanya akumulasi saldo piutang yang belum tertagih sejak beberapa tahun terakhir. Tunggakan berasal dari berbagai jenis pajak, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya.
Agus Solichin menilai kondisi ini berpotensi memperlambat realisasi program-program prioritas bupati dan wakil bupati Tegal, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dasar.
BACA JUGA:Fraksi Perbanas DPRD Kabupaten Tegal Soroti Optimalisasi PAD
"Kalau dibiarkan, ini akan terus jadi beban. Kita butuh anggaran untuk membangun, dan salah satu potensinya ya dari penagihan piutang ini," kata Agus.
Agus menegaskan perlunya langkah konkret, termasuk instruksi langsung kepada petugas pajak untuk menagih ke lapangan secara aktif. Dia menyebut metode door-to-door harus diterapkan, mengingat banyak wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.
DPRD juga mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan verifikasi data wajib pajak. Salah satu kendala penagihan, menurut Agus, adalah data wajib pajak yang sudah meninggal dunia atau tidak aktif secara administratif, namun masih tercatat sebagai penunggak.
"Data harus bersih dulu. Jangan sampai kita kejar piutang yang secara hukum atau administratif sudah tidak bisa ditagih," ujarnya.
BACA JUGA:Respon Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tegal Terhadap Perubahan APBD 2025
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Singgung Tidak Adanya Penghargaan untuk Atlet Berprestasi
Sebagai bentuk pembenahan, DPRD mendorong sistem insentif dan disinsentif untuk mendorong kepatuhan pajak. Agus menyarankan pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang patuh, seperti diskon pajak tahun berikutnya atau sertifikat apresiasi dari kepala daerah. Di sisi lain, perlu ada sanksi administratif bagi penunggak, termasuk pencabutan layanan publik tertentu.
Ia juga menyoroti pelayanan perpajakan yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari antrean panjang hingga pelayanan digital yang belum optimal. Hal-hal tersebut, menurutnya, menjadi penyebab rendahnya antusiasme warga dalam membayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: