Adakan Tera Ulang UTTP di 8 Pasar Tradisional Kabupaten Tegal

Adakan Tera Ulang UTTP di 8 Pasar Tradisional Kabupaten Tegal

DITERA - Petugas UPT Metrologi Legal melakukan tera ulang UTTP di pasar tradisional.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Pemkab Tegal melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan. Dalam hal ini UPT Metrologi menggelar tera ulang  UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) di 8 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto melalui kepala UPT Metrologi Legal Saiful didampingi Plt Kasubag TU Amin Toyib Mustofa menyatakan  bahwa tera ulang UTTP ini merupakan kegiatan rutin.

Yang bertujuan untuk memastikan keakuratan alat-alat yang digunakan pedagang dalam transaksi jual beli. "Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam perdagangan," ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Adapun 8 pasar yang menjadi sasaran, yakni Pasar Kedungsukun, Kupu, Jatipurwo, Mejasem Barat, Jatinegara, Cerih dan Simpar. Tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan bahwa takaran atau timbangan yang digunakan pedagang sudah sesuai dengan standar dan tidak merugikan pembeli.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Rebut Juara Stan Terbaik Jateng Fair 2025

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Pagari TPS Pasar Bawang

Selebihnya, dari kegiatan ini bisa menciptakan keadilan dalam perdagangan dan menghidari persaingan tidak sehat antarpedagang akibat perbedaan takaran atau timbangan. 

Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat  lebih percaya pada pedagang yang menggunakan alat ukur yang sudah ditera ulang. "Sekaligus menumbuhkan  budaya tertib ukur pada pedagang dan memastikan alat ukur yang digunakan memenuhi standar yang berlaku," ungkapnya.

Jika alat ukur dinyatakan memenuhi standar, akan diberikan tanda tera sah dan stiker.  Pihaknya  juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai pentingnya tera ulang dan penggunaan alat ukur yang benar.

Pemerintah daerah melalui UPT Metrologi Legal berperan penting dalam pelaksanaan tera ulang UTTP. "Kegiatan ini secara rutin di berbagai pasar tradisional untuk memastikan keadilan dalam transaksi jual beli," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: