Gugah Kesadaran Pengembang Perumahan Serahkan PSU

DATANGI PENGEMBANG - Kepala Dinas Perkim mendatangi pengembang di Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Keseriusan Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim untuk menggugah kesadaran pengembang perumahan. Agar menyerahkan PSU terus dilakukan.
Menurut Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin, PSU dalam hal ini prasarana, sarana dan utilitas merujuk pada fasilitas fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang layak, sehat, aman, dan terjangkau.
"Di sini, Dinas Perkim memiliki peran penting dalam perencanaan, penyediaan, dan pengelolaan PSU di perumahan dan kawasan permukiman," ujarnya di sela-sela mendatangi pengembang di wilayah Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi.
Menurutnya, prasarana di sini meliputi jalan, drainase, jaringan air bersih, sanitasi, dan sebagainya. Sementara sarana mencakup fasilitas umum seperti tempat ibadah, ruang terbuka hijau, taman, dan lain-lain. Utilitas meliputi jaringan listrik, penerangan jalan umum, dan fasilitas lainnya yang menunjang kehidupan di perumahan.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jemput Bola Percepat Penyerahan PSU
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Dorong TFL Lakukan Percepatan Pemberkasan
Peran Dinas Perkim terkait PSU dalah menyusun rencana kebutuhan dan penyediaan PSU di perumahan dan kawasan permukiman. Serta bekerja sama dengan pengembang perumahan dalam penyediaan PSU sesuai standar yang ditetapkan. "Selebihnya, melakukkan pengawasan untuk memastikan bahwa PSU yang dibangun memenuhi standar kualitas dan sesuai dengan perencanaan," ungkapnya.
Penyerahan PSU ke Pemkab Tegal dilakukan setelah pembangunan selesai. Selebihnya, dilakukan pemeliharaan guna memastikan PSU yang telah diserahkan terpelihara dengan baik sehingga berfungsi sebagaimana mestinya.
Ketersediaan PSU yang memadai sangat penting untuk menciptakan lingkungan permukiman yang layak huni, sehat, dan aman bagi masyarakat. "PSU juga berperan dalam meningkatkan kualitas hidup penghuni perumahan dan kawasan permukiman," tegasnya.
Sesuai data yang ada, dari 175 Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan yang ada di Kabupaten Tegal. Hingga kini yang sudah diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim baru sebanyak 64 PSU. Sisa dari PSU yang berum diserhakan pegembang diupayakan bisa terselesaikan di tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: