Anggota DPRD Kota Tegal Dampingi Pedagang Pasar Alun-alun Datangi Dishub

KETERANGAN - Kepala Dishub memberikan keterangan kepada Anggota DPRD Kota Tegal Moch Ali Mashuri dan Pengurus OPAL beserta Pedagang Pasar Alun-Alun yang datang.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
TEGAL, diswayjateng.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Moch Ali Mashuri mendampingi Pengurus Organisasi Pedagang Alun-Alun (OPAL) yang menaungi Pedagang Pasar Alun-Alun mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal yang berada di Jalan Halmahera, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Beberapa waktu lalu tersiar informasi telah diadakan Rapat Koordinasi antara Dishub dengan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang yang membahas perencanaan pemanfaatan Pasar Alun-Alun. Sehingga, Ali bersama Pengurus OPAL berinisiatif menyambangi Kantor Dishub untuk mencari kejelasan informasi tersebut.
“Karena pedagang juga ingin turut mendengarkan, sehingga hadir sekitar tiga puluh orang,” kata Ali kepada Radar Tegal.
Rombongan diterima langsung Kepala Dishub Abdul Kadir bersama Kepala Bidang Lalu Lintas Riandy Sholeh Setiawan.
BACA JUGA:Puluhan Kios Pasar Induk Brebes Tutup, Pedagang Ngeluh Sepi dan Pasar Tidak Terawat
BACA JUGA:Saat Menunggu Angkot, Uang Hingga Perhiasan Pedagang Pasar Salatiga Dirampas di Tuntang
Berdasarkan keterangan yang didapat, Ali mengatakan, PT KAI Daop 4 Semarang dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan dengan Dishub menyatakan sejak 2008 sudah tidak lagi menerima kontribusi sewa lahan Pasar Alun-Alun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.
Namun, menurut Ali, pedagang merasa keberatan dengan pernyataan tersebut. Sebab, mereka merasa rutin memperpanjang sewa los dan membayar retribusi hingga 2024.
Pembayaran retribusi los tidak lagi dikenakan pasca terjadi kebakaran di Pasar Alun-Alun beberapa waktu lalu, dan pembayaran retribusi kebersihan baru terhenti setelah turunnya Peraturan Wali Kota Tegal yang mengatur bahwa Pasar Alun-Alun bukan lagi objek retribusi.
Kepala Dishub, ungkap Ali, dalam kesempatan ini mengatakan urusan pedagang sebenarnya menjadi ranah Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan.
BACA JUGA: Belanjakan Upal di Arena Pengajian, Warga Demak Tipu Pedagang Asongan
BACA JUGA:Menginjak Tahun ke-18, Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Adakan Halal Bi Halal
Namun, PT KAI Daop 4 Semarang memang telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Dishub yang membahas perencanaan pemanfaatan Pasar Alun-Alun. Sehingga, Dishub menerima kedatangan Ali dan rombongan untuk memberi penjelasan.
Ali menyebut pedagang tidak akan melawan kebijakan Pemerintah. Mereka hanya ingin diperbolehkan tetap berdagang di Pasar Alun-Alun, tempat yang selama ini menjadi ladang mata pencaharian untuk menghidupi keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: